Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian, namun pihak pemohon, yang dipimpin oleh Denny Indrayana, menghadapi kesulitan dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung gugatan mereka. Denny mengungkapkan tantangan dalam mencari saksi yang bersedia memberikan keterangan terkait dugaan cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Meskipun mengalami kendala, Denny optimis akan mampu menghadirkan saksi dan ahli yang kredibel dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Sidang gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian. Namun, pihak pemohon mengaku menghadapi kendala dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat dalil gugatan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan pihaknya masih menyusun komposisi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (30/9/2026).
Denny mengakui tidak mudah mencari pihak yang bersedia memberikan keterangan dalam perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. "Terus terang, ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi. Karena berbagai macam aktor pasti, ya. Ini kan perkara yang pasti punya daya tekan yang tidak mudah," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
MK memberikan kuota lima orang ahli dan saksi kepada pihak pemohon. Denny mengatakan jumlah tersebut membuat pihaknya harus menentukan komposisi berdasarkan materi gugatan yang hendak dibuktikan. Salah satu materi yang akan diperkuat berkaitan dengan dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Denny mengatakan pihaknya mempertimbangkan sejumlah ahli dari bidang hukum administrasi negara, ilmu administrasi negara, hingga hukum tata negara.
Selain ahli hukum, pihak pemohon juga mempertimbangkan menghadirkan mantan penyelenggara pemilu. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai proses pembentukan dan pengawasan peraturan KPU. "Ada kemungkinan kita juga menghadirkan kaitannya dengan bagaimana proses pembentukan peraturan KPU dan pengawasan, apakah di situ ada kemungkinan penyelenggara yang kita hadirkan, mantan penyelenggara," kata Denny. Menurut Denny, pertimbangan dalam memilih saksi dan ahli tidak hanya berkaitan dengan keahlian mereka. Pihaknya juga mencari orang yang bersedia tampil dan memberikan keterangan secara langsung di hadapan hakim konstitusi.
"Yang tidak kalah penting, kami mencari saksi dan ahli yang berani maju ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pandangan dan kesaksiannya," ujarnya. Meski mengaku menghadapi kesulitan, Denny memastikan pihaknya tetap akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan. Ia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang akan dihadirkan. Menurut Denny, komposisi tersebut masih dimatangkan agar keterangan yang disampaikan sesuai dengan dalil yang diajukan dalam perkara. "Tetapi kami tetap optimis. Nanti teman-teman akan melihat bahwa ahli-ahli yang kami hadirkan adalah ahli-ahli yang tadi. Otoritatif, artikulatif, dan berani menyampaikan kebenaran," kata Denny.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Selain itu, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon turut meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait telah memberikan keterangan dalam persidangan. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah Bawaslu. Sementara itu, pihak pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara, termasuk persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan Pemilu 2024. (FAD)