AFU.id

Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Pembuktian, Denny Ungkap Sulitnya Cari Saksi dan Ahli

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian, namun pihak pemohon, yang dipimpin oleh Denny Indrayana, menghadapi kesulitan dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung gugatan mereka. Denny mengungkapkan tantangan dalam mencari saksi yang bersedia memberikan keterangan terkait dugaan cacat administratif dalam syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Meskipun mengalami kendala, Denny optimis akan mampu menghadirkan saksi dan ahli yang kredibel dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.

Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Pembuktian, Denny Ungkap Sulitnya Cari Saksi dan Ahli
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Selain itu, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Para pemohon turut meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait telah memberikan keterangan dalam persidangan. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai persoalan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang berada dalam ranah Bawaslu. Sementara itu, pihak pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi perkara, termasuk persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan Pemilu 2024. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi