Kebijakan Pro Oligarki
Di tengah situasi ketidakpastian kerja bagi generasi muda dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru itu mengubah paradigma perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara drastis.
Pemerintah menghapus pembatasan waktu (time-based) bagi penggunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Tapi di sisi lain, memperketat pengenaan pajak berbasis substansi (substance-based).
Berdasarkan aturan baru tersebut, badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Firma tak lagi menikmati tarif khusus 0,5%. Pemerintah juga memperkenalkan norma anti-penghindaran pajak (anti-avoidance) sangat ketat melalui penggabungan omzet suami-istri dan pembatasan bagi penyedia jasa profesional yang menggunakan entitas Perseroan Perorangan.
Yatalathof Ma’shum Imawan menjelaskan, kebijakan pengetatan ruang fiskal kelas menengah ke bawah tersebut sangat tidak adil. Sebab pada saat yang sama, pemerintah membatalkan kewajiban pembayaran royalti mineral dan batu bara (minerba) bagi korporasi-korporasi besar alias berpihak terhadap oligarki.
“Kami sudah memberi kesempatan dan waktu terlalu lama, karena kritik lewat data juga sudah disampaikan dan selalu diabaikan. Lebih-lebih karena pemerintah memilih mengelak, alih-alih bertanggung jawab,” ujar Yatalathof Ma’shum Imawan.
Sementara itu, Jundi Al Muhandis selaku Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI menyoroti kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, pelemahan rupiah dalam beberapa bulan terakhir hingga menembus Rp18.000 per dolar Amerika Serikat tak lepas dari kredibilitas fiskal.
“Stop pemborosan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, red), kita masih tidak tahu kestabilan rupiah di masa depan. Tapi stop pemborosan APBN dapat membuahkan hasil dalam jangka panjang, sehingga uang dialokasikan pada sektor produktif,” paparnya.
5 Tuntutan Aksi ‘Menuju Indonesia Bangkrut’
Yatalathof Ma’shum Imawan menyampaikan, aksi ‘Menuju Indonesia Bangkrut’ membawa lima tuntutan yang tertuju kepada rezim Presiden Prabowo. Pertama, meminta pemerintah menghentikan pemborosan APBN serta tuntutan kedua adalah menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Ketiga ialah meminta penghentian dua Program Prioritas Nasional (PSN), yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tuntutan keempat dan kelima, menghentikan militerisme sipil serta menuntut Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintahannya, alih-alih terus mengelak.
Rencananya, BEM UI bersama para aliansi akan memusatkan aksi ‘Menuju Indonesia Bangkrut’ di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Mereka beranggapan lokasi itu mempunyai nilai simbolis, sekaligus dapat membuka ruang advokasi yang lebih luas kepada pemerintah.
“Nanti ketika turun, mau banyak atau sedikit, aksi ini merupakan statement bahwa Indonesia sudah capek,” ucap Koordinator Bidang Sosial Politik (Sospol), Hafidz Haernanda. (ADR)































