JAKARTA, AFU.ID – Universitas Pamulang atau Unpam menegaskan akan memberikan pembinaan hingga sanksi kepada mahasiswa yang terbukti menggunakan nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari kampus. Peringatan itu disampaikan setelah nama BEM Universitas Pamulang muncul dalam sejumlah pernyataan, kegiatan, publikasi, surat-menyurat, hingga aktivitas media sosial.
Humas Universitas Pamulang, Muhyiddin Fanda, menegaskan bahwa Unpam tidak memiliki organisasi kemahasiswaan resmi bernama BEM Universitas Pamulang. Hal serupa juga berlaku untuk BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis atau FEB Unpam. “Universitas Pamulang tidak memiliki organisasi kemahasiswaan yang bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang termasuk BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” kata Muhyiddin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Muhyiddin mengatakan, setiap mahasiswa yang menggunakan, membentuk, mengelola, atau menjalankan aktivitas dengan mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang tanpa pengakuan resmi kampus dapat dikenakan tindakan pembinaan maupun sanksi. Sanksi tersebut, kata dia, akan diberikan sesuai peraturan, kode etik, dan ketentuan kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan Universitas Pamulang.
“Mahasiswa Universitas Pamulang yang terbukti terlibat dalam penggunaan nama, pembentukan, pengelolaan, atau aktivitas yang mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari universitas akan dikenakan pembinaan dan/atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Muhyiddin.
Ia menegaskan, pihak mana pun yang membawa nama BEM Universitas Pamulang dalam bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, media sosial, maupun aktivitas lain tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi kampus. Menurut Muhyiddin, penggunaan identitas BEM Universitas Pamulang tanpa dasar hukum dan tanpa pengakuan resmi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi kemahasiswaan di Unpam.
“Setiap pihak yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang dalam bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, media sosial maupun aktivitas lainnya merupakan hal yang tidak benar dan bukan representasi resmi Universitas Pamulang,” katanya.
Muhyiddin juga menanggapi adanya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpam yang sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan identitas BEM FEB Unpam. Berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi yang dilakukan kampus, mahasiswa tersebut disebut tidak pernah menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB Unpam.
Muhyiddin menjelaskan, mahasiswa itu hadir dalam kegiatan Aliansi BEM Bersatu atas kapasitas pribadi, bukan mewakili organisasi kemahasiswaan resmi Universitas Pamulang. “Hasil klarifikasi dan mediasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB UNPAM, melainkan hadir di tengah-tengah Aliansi BEM Bersatu dalam kapasitas pribadi,” ujar Muhyiddin.
Ia menambahkan, klarifikasi ini disampaikan agar publik tidak salah memahami keberadaan organisasi BEM di lingkungan Universitas Pamulang. “Klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Muhyiddin. (FAD)