JAKARTA, AFU.ID — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai tindak lanjut setelah disahkannya Undang-Undang Pembaruan Agraria (UU PRA) pada 22 September 2026. Namun, organisasi tersebut memberikan catatan atas keputusan pemerintah menunjuk mantan Wakapolri sebagai Kepala BRAN yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto. Menurut KPA, keberhasilan BRAN tidak hanya ditentukan oleh kuatnya kewenangan lembaga yang diberikan undang-undang, tetapi juga ditentukan oleh karakter dan pendekatan pimpinan yang menjalankan lembaga tersebut.
Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan BRAN tidak bergeser menjadi lembaga yang hanya berorientasi pada pendekatan hukum formal dan keamanan dalam menangani konflik agraria. "Pemerintah perlu memastikan Kepala BRAN didampingi oleh orang-orang yang memiliki kualitas integritas, pemahaman agraria, serta rekam jejak perjuangan konflik," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Roni Septian Maulana, dalam keterangan tertulis, Kamis (01/10/2026).
KPA menilai konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah tidak hanya berkaitan dengan persoalan legalitas tanah. Menurut organisasi tersebut, banyak sengketa lahan berakar pada sejarah panjang penguasaan tanah, ketimpangan kepemilikan, tumpang tindih perizinan, konflik masyarakat adat, hingga benturan kepentingan antara masyarakat dengan korporasi maupun negara. Karena itu, KPA mengingatkan agar BRAN tidak memandang reforma agraria semata sebagai urusan administrasi pertanahan atau penegakan hukum. Organisasi tersebut meminta penyelesaian konflik dilakukan dengan menempatkan pemulihan hak dan keadilan agraria sebagai tujuan utama kebijakan.
Di sisi lain, KPA mengakui latar belakang kepala BRAN yang berasal dari institusi kepolisian memiliki keuntungan dari sisi koordinasi penegakan hukum. Pengalaman tersebut dinilai dapat mempermudah hubungan kerja dengan aparat di daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada subjek reforma agraria. Namun organisasi tersebut menilai kemampuan koordinasi itu harus diimbangi dengan pemahaman atas akar konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat. "Konflik antara masyarakat dengan korporasi maupun negara tidak selalu dapat diselesaikan melalui pendekatan legal dan keamanan semata," ujar Roni Septian Maulana.
Selain menyoroti kepemimpinan BRAN, KPA juga mendesak pemerintah segera membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan aturan pelaksana UU PRA. Organisasi tersebut meminta pemerintah melibatkan petani, nelayan, masyarakat adat, organisasi rakyat, dan kelompok masyarakat sipil dalam penyusunan regulasi teknis reforma agraria. KPA juga meminta pemerintah segera melengkapi struktur organisasi BRAN, termasuk posisi Wakil Kepala BRAN dan jajaran deputi.
Menurut organisasi tersebut, figur yang memiliki pengalaman panjang dalam isu reforma agraria diperlukan untuk melengkapi kepemimpinan lembaga yang baru dibentuk itu. Dalam pernyataannya, KPA menyebut pembentukan BRAN berpotensi menjadi momentum baru bagi pelaksanaan reforma agraria nasional. Namun organisasi tersebut mengingatkan keberhasilan lembaga baru itu akan sangat ditentukan oleh arah kebijakan yang diambil sejak awal pembentukannya. (RHU)