Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menuai kritik karena dinilai tidak memiliki keahlian di bidang gizi dan kesehatan masyarakat, dengan Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hidayana menegaskan bahwa fokus program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih kepada rantai pasok pangan daripada penanganan kesehatan penerima. Kritikan tersebut diperkuat oleh laporan kasus keracunan makanan yang meningkat selama pelaksanaan MBG, yang menunjukkan adanya masalah dalam keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan. Sudaryono, yang menggantikan Nanik S. Deyang, berjanji untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan program gizi tersebut.
Foto Gedung Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID – Penunjukan mantan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dikritik karena tidak memiliki kepakaran di bidang gizi dan kesehatan masyarakat. Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hidayana menilai pemilihan tersebut memperlihatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih menitikberatkan rantai pasok pangan daripada penanganan kesehatan penerima. Kritik itu disampaikan setelah Sudaryono resmi menggantikan Nanik S. Deyang.
“Penunjukan Sudaryono yang tidak memiliki kepakaran di bidang gizi dan kesehatan publik semakin menunjukkan bahwa program MBG tidak benar-benar dibuat untuk menyelesaikan masalah gizi dan kesehatan sasarannya,” kata Irma dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN pada Rabu kemarin.
Ia menggantikan Nanik yang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan Sudaryono dipilih karena memahami program MBG dan terlibat dalam pembahasan teknis rantai pasok pangan ketika menjabat Wakil Menteri Pertanian. Pengalaman tersebut berkaitan dengan penyediaan beras, sayuran, daging, telur, susu, dan bahan pangan lain dari petani, peternak, serta nelayan.
Alasan itu kemudian menjadi salah satu pokok kritik Irma. Menurut dia, intervensi gizi berskala besar tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan dan distribusi bahan pangan. BGN juga bertanggung jawab memastikan keamanan makanan, menyusun menu sesuai kebutuhan penerima, dan mengukur dampak program terhadap kondisi kesehatan masyarakat.
“Intervensi ini hanya bisa dilakukan melalui strategi kesehatan masyarakat, termasuk penggunaan evidence-based nutrition-public health policy untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran,” ujar pendiri LaporSehat sekaligus inisiator MBG Watch tersebut. Irma meminta pelaksanaan MBG menggunakan data kesehatan untuk menentukan kelompok penerima dan kebutuhan gizinya. Menurut dia, evaluasi program tidak cukup hanya mengukur jumlah dapur, porsi makanan, dan penerima manfaat.
Kabinet Bayangan juga menyoroti laporan makanan bermasalah dan kasus keracunan selama pelaksanaan MBG. Sepanjang Oktober 2025 hingga Januari 2026, MBG Watch menerima 535 laporan dari masyarakat. Sebanyak 20 laporan di antaranya berkaitan langsung dengan kasus keracunan makanan. Laporan lainnya mencakup makanan berbau, berlendir, kurang matang, serta penggunaan bahan pangan ultra-proses dalam menu yang dibagikan kepada siswa.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 12.658 anak menjadi korban keracunan MBG di 38 provinsi sepanjang 2025. Data tersebut dihimpun berdasarkan pemantauan pemberitaan media. Irma menggunakan temuan tersebut untuk menekankan prinsip non-maleficence, yakni kewajiban memastikan sebuah intervensi kesehatan tidak menimbulkan kerugian bagi penerima.
“Prinsip etik ini mensyaratkan semua program gizi harus aman dan tidak berdampak buruk bagi penerima manfaat,” katanya. Menurut Irma, prinsip keamanan perlu diterapkan mulai dari penyusunan menu, pemilihan bahan makanan, pengolahan di dapur, hingga distribusi kepada penerima. Dampak MBG terhadap status gizi, penyakit tidak menular, dan kesehatan jangka panjang juga perlu diukur.
Sementara itu, Sudaryono mengakui masih terdapat masalah tata kelola, ketidaktransparanan, dan pelanggaran hukum di lingkungan BGN. Ia berjanji mendigitalisasi sistem pengelolaan MBG serta menghapus praktik orang dalam. “Yang tidak transparan harus kita buat transparan. Mungkin kalau ada yang masih manual, bagaimana caranya supaya tidak manual atau bisa secara digital ada record-nya,” kata Sudaryono setelah dilantik. (FAD)