MAUMERE, AFU.ID — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto menegaskan pihaknya fokus mempercepat realisasi bantuan terhadap warga terdampak gempa di sejumlah kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang kini telah memasuki tahap transisi pemulihan pasca bencana.
”Skema bantuan tersebut meliputi bantuan pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang,”ujarnya kepada media saat meninjau huntara percontohan di Lapangan Pusat Jajanan dan Cendera Mata Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis,1 Oktober 2026.
Gempa M 7,7 melanda sejumlah wilayah di NTT pada 16 Agustus 2026. Dan seperti diketahui, akhir September 2026 lalu, tujuh kabupaten terdampak bencana gempa NTT di Flores (Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Ngada dan Sikka), telah mengakhiri periode tanggap darurat di wilayah masing-masing secara bertahap. Manggarai, Manggarai Timur dan Nagekeo menjadi tiga kabupaten terakhir yang mengakhiri status tanggap darurat, yaitu pada 28 September 2026 lalu.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat penyintas gempa itu, Suharyanto juga melakukan sosialisasi dan memberi penjelasaan tentang skema dan mekanisme pemberian bantuan di fase transisi menuju pemulihan saat ini.
Untuk Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Rusak Sedang, Suharyanto menyebut saat ini bantuan sedang memasuki proses verifikasi data dengan sebagian besar diantaranya sudah terverifikasi, “Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini, secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima,”ucapnya.
Melalui skema ini, warga yang rumahnya rusak ringan akibat bencana akan menerima bantuan biaya perbaikan rumah dari pemerintah sebesar Rp15 juta. Sedangkan yang rumahnya rusak sedang akan menerima bantuan sebesar Rp30 juta.
Sedangkan untuk warga terdampak gempa NTT yang rumahnya rusak berat, pemerintah menyediakan skema hunian sementara yang dilanjutkan dengan pembangunan hunian tetap. Terhadap warga terdampak yang memilih tidak tinggal di huntara, sambil menunggu hunian tetapnya dibangun pemerintah, maka akan mendapat bantuan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu perbulan selama tiga bulan.
”Sembari pendataan berlangsung, proses pembangunan huntara dan huntap sudah dilakukan. Bahkan sudah cukup banyak huntara yang pembangunannya selesai 100%,”ungkap Suharyanto.
Untuk dana perbaikan rumah, menurut Suharyanto, akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima dana setelah diverifikasi. Dari dana yang masuk rekening, 75%, diantaranya dapat segera dicairkan secara tunai dan 25% sisanya dicairkan berdasarkan bon atau tanda bukti pembelian kebutuhan material atau bahan-bahan untuk perbaikan rumah.“Saya tegaskan, dana itu digunakaan untuk perbaikan rumah ya,”ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga terdampak menanyakan proses mendapatkan bantuan stimulan rumah rusak sedang; sementara dirinya sudah memperbaiki rumahnya secara mandiri, “Jangan khawatir, kalau sudah diperbaiki, tetap bisa mengajukan dana perbaikan dengan diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. Nanti sistemnya reimburse,” jawab Suharyanto.
Warga terdampak lain, seorang ibu hamil bernama Anisa yang rumahnya terverifikasi rusak berat, bertanya apakah ia bisa meminta agar huntap pengganti rumahnya dibangunkan di atas lahan miliknya yang lain dan bukan di lahan tapak rumahnya yang telah hancur itu. Suharyanto memastikan hal tersebut bisa dilakukan.
Sebab pembangunan huntara dan huntap pada dasarnyaa meliputi setidaknya sejumlah skema. Yang pertama adalah skema komunal atau relokasi terpusat dalam satu kawasan atau kompleks pemukiman baru. Berikutnya adalah skema in situ yang dibangun di atas tapak asal. Lalu ada skema mandiri; seperti in situ yang dibangun di atas tanah milik sendiri namun di lokasi yang baru (pindah lokasi).
Menariknya, menurut penjelasan Suharyanto, warga terdampak yang menginginkan huntaranya dibangun lewat skema in situ atau mandiri, berkesempatan juga mendapatkan huntap di lokasi yang sama melalui dua tahap pembangunan yang berbeda,
“Jadi kalau lahan milik pribadinya cukup luas, warga terdampak bisa mendapatkan huntara dan huntap di lahan yang sama,”Ia menjelaskan.
Untuk diketahui, spesifikasi huntara yang dibangun BNPB memiliki luas 4x6 meter dengan satu kamar, dan 1 kamar mandi atau toilet. Sementara huntapnya setara dengan rumah tipe 36 dengan dua kamar tidur, satu ruang tamu dan satu kamar mandi.
Data BNPB yang dimutakhirkan tanggal 27 September 2026 lalu, menyebut bahwa jumlah rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan yang telah terverifikasi sementara di NTT mencapai 44.767 unit. Sementara terkait target penerima DTH dan huntara berdasarkan data yang dimutakhirkan pada 28 September 2026, jumlahnya mencapai 4008 penerima dengan estimasi total pembiayaan sebesar Rp136.272.000.000.
Dari target sementara pembangunan huntara, data BNPB per-29 September 2026 menyebutkan bahwa 124 unit sudah selesai dibangun, 861 sedang dibangun dengan progres pengerjaan kurang dari 50%, 117 unit pengerjaannyaa sudah di atas 50% dan 299 unit masih dalam tahap penyiapan lahan, survei titik lokasi dan droping material. ( Isto Taolin )