JAKARTA, AFU.ID — Salah satu poin krusial yang tengah digodok dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kehadiran lembaga ini dirancang sebagai wujud keberanian political will dan politik hukum negara untuk mengakhiri ego sektoral kementerian, menyelesaikan konflik tanah struktural secara tegas, hingga mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah nasional.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, di DPR RI, Jumat (4/9/2026), BRAN disebut bakal menjadi lembaga tunggal penyelesai konflik agraria non-litigasi sekaligus orkestrator penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pembentukan badan ini secara otomatis menggeser peta kewenangan lembaga pertanahan yang ada, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BPN diproyeksikan tidak lagi memegang kendali eksekusi kebijakan lintas sektoral, melainkan dipangkas peran utamanya agar fokus pada urusan administrasi dan legalisasi pertanahan semata. Pembagian peran ini ditegaskan oleh anggota Panja Baleg DPR RI, Muhammad Kozin. Gus Kozin demikian dia biasa disapa, menyebutkan, gambaran BPN ke depan hanya fokus kepada administrasi pertanahan dan legalisasi pertanahan, sementara penetapannya di BRAN dan tidak lintas sektoral lagi.
"Melalui tata kelola ini, BPN bertugas menjalankan aspek teknis pendaftaran, stempel, dan penerbitan sertifikat atas keputusan yang telah ditetapkan oleh BRAN," kata Gus Kozin, dalam rapat tersebut.
RUU Reforma Agraria juga menarik garis batas yang tegas antara kewenangan BRAN dengan mekanisme peradilan atau Pengadilan Agraria. Dalam rapat Panja ditegaskan, ranah kerja BRAN dibatasi khusus untuk menangani konflik agraria. Pemisahan ini ditujukan untuk membedakan secara mendasar antara perselisihan hukum biasa dengan sengketa pertanahan yang bernuansa ketimpangan struktur.
Sebagaimana terungkap dalam diskusi Panja, konflik agraria nantinya bakal diselesaikan oleh BRAN. Sedangkan sengketa agraria diselesaikan oleh Pengadilan Agraria. Dalam rapat tersebut juga dijelaskan, konflik agraria yang menjadi wewenang eksekutif BRAN dicirikan oleh sifatnya yang struktural, melibatkan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pejabat, oligarki, atau pemegang konsesi pengusaha berhadapan dengan rakyat gurem maupun masyarakat adat.
Keunggulan BRAN sebagai lembaga "superbodi" terletak pada daya eksekusinya yang kuat. BRAN dibekali mandat untuk membatalkan atau mencabut Hak Guna Usaha (HGU) milik pengusaha apabila terbukti menimpa tanah rakyat. Langkah tersebut dipandang sebagai keputusan politik mendasar saat negara hadir membela posisi masyarakat.
Sebaliknya, Pengadilan Agraria diperuntukkan bagi sengketa pertanahan privat atau perdata biasa, seperti sengketa waris dan perselisihan antarperorangan. Pengadilan Agraria juga berfungsi sebagai saluran litigasi bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan eksekutif yang diterbitkan oleh BRAN.
Sejalan dengan semangat tersebut, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengingatkan agar badan pelaksana ini tidak diserahi beban untuk menangani seluruh perkara pertanahan biasa. Menurut Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, sengketa waris dan perkara perdata biasa cukup diselesaikan oleh lembaga peradilan umum atau kementerian terkait. "Kelembagaan BRAN harus diprioritaskan sepenuhnya sebagai korektor atas ketimpangan penguasaan tanah dan pemutus konflik struktural yang timbul dari tumpang tindih kebijakan serta konsesi," tegasnya kepada Afu.id, Sabtu (5/9/2026).
Kedudukan BRAN dalam meredistribusi tanah juga diwarnai dengan penguatan fungsi pemulihan hak atau restitusi. Anggota Panja mendorong agar BRAN tidak sekadar membagikan tanah Objek Reforma Agraria kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga ini diminta memiliki kewenangan untuk memulihkan dan mengembalikan tanah adat atau milik warga lokal yang secara historis pernah dicaplok oleh konsesi kawasan hutan maupun HGU swasta.
Meskipun kewenangan penyelesaian konflik disepakati penuh, fungsi BRAN pasca-pembagian tanah masih memicu perdebatan sengit di internal Panja. Titik silang pendapat terjadi pada usulan Angka 13 RUU mengenai kewenangan Pengembangan Kawasan Reforma Agraria.
Anggota Panja seperti Abdul Hakim Bafagih dan Benny K Harman meminta agar fungsi pengembangan kawasan dihilangkan dari beban tugas BRAN. Mereka mengkhawatirkan BRAN akan kehilangan fokus utamanya sebagai penyelesai konflik dan pemeta tanah rakyat apabila dibebani menjadi pengembang kawasan bisnis.
"BRAN seharusnya tidak fokus pada pengembangan kawasan melainkan fokus memetakan dan menyelesaikan sengketa dan konflik agraria," kata Hakim Bafagih.
Menurutnya, urusan pemberdayaan ekonomi dan pembangunan fasilitas sebaiknya diserahkan kepada kementerian teknis seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, maupun Pemerintah Daerah. Pandangan berbeda juga disampaikan oleh sejumlah legislator lain seperti Gus Kozin, HM Subekti Subekti, Bu Siti Aisyah. Mereka justru memohon agar pasal terkait BRAN ini ditahan terlebih dahulu.
Siti Aisyah mengatakan, reforma agraria tidak boleh berhenti pada asset reform atau pembagian tanah semata. Dia menilai BRAN tetap memerlukan kewenangan untuk mengordinasikan fase transisi pemberdayaan tersebut bersama lembaga teknis terkait. "Tanpa access reform atau pendampingan dan pemberdayaan pada fase transisi, penerima tanah dikhawatirkan akan langsung menjual kembali tanah mereka karena ketiadaan modal dan akses usaha," ujarnya. (MAR)