JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 terkait pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Kapolri baru pada Kamis (1/10/2026). Langkah administratif tersebut menandai akhir masa jabatan Listyo Sigit sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara yang telah berlangsung sejak 27 Januari 2021. Pemberhentian resmi ini sekaligus mencatatkan namanya dalam sejarah kepemimpinan kepolisian nasional sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama di era Reformasi, yakni selama 5 tahun 8 bulan. Pergantian komando tertinggi ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak kepemimpinan, kedekatan politik era Jokowi, serta taktis penanganan berbagai kasus hukum kakap di tanah air.
Titik awal yang mempertemukaListyo Sigit dengan lingkaran politik nasional dimulai pada tahun 2011 saat ia menjabat sebagai Kapolres Surakarta. Penugasan di Jawa Tengah tersebut membuatnya bekerja sama secara intensif dengan Joko Widodo yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Solo. Hubungan kerja di level daerah ini menjadi dasar terbentuknya koordinasi dan kepercayaan personal yang kuat di luar hubungan kedinasan biasa. Rekam jejak kerja sama di Solo tersebut membuka jalan bagi penugasan-penugasan strategis nasional pada masa depan.
Setelah Joko Widodo memenangkan Pilpres 2014, Listyo Sigit langsung ditarik ke ibu kota untuk mengemban tugas sebagai Ajudan Presiden. Posisi sebagai pengawal utama kepala negara ini menuntut tingkat loyalitas penuh serta pengamanan ketat di lingkungan ring satu istana. Pengalaman mendampingi presiden selama dua tahun berturut-turut menjadi pembuktian penting yang memperkuat posisinya dalam lingkar kepercayaan utama Jokowi.
Pasca-tugas sebagai ajudan istana, kenaikan kariernya berjalan cepat melalui serangkaian promosi di berbagai pos komando strategis. Ia berturut-turut dipercaya menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2016, Kepala Divisi Propam Polri pada 2018, hingga Kabareskrim pada akhir 2019. Rentetan promosi kilat ini sempat memicu perdebatan di internal korps karena melompati beberapa angkatan senior di atasnya. Namun, penugasan berjenjang di sektor preventif dan penegakan hukum ini dirancang untuk mematangkan kapasitasnya sebelum memegang komando tertinggi di Mabes Polri.
Daftar Penanganan Krisis dan Kasus Hukum Besar
Ujian terbesar bagi kapasitas kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit datang dari rentetan skandal internal yang menguji nama baik institusi kepolisian. Di bawah komandonya, Mabes Polri terpaksa menghadapi krisis kepercayaan publik serius yang melibatkan sejumlah perwira tinggi. Berikut adalah rincian kasus-kasus besar yang menjadi pembuktian penting selama rekam jejak kepemimpinannya:
Pembubaran Satgasus dan Kasus Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi titik nadir kepercayaan publik akibat adanya upaya terstruktur dari oknum internal untuk menghalangi penyidikan. Krisis tersebut memaksa Kapolri mengambil langkah ekstrem dengan membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih guna memotong pengaruh kelompok tersebut. Ketegasan mengeksekusi proses hukum Ferdy Sambo hingga vonis maksimal pidana mati menjadi pembuktian penting di tengah sorotan langsung kepala negara.
Kasus Peredaran Narkotika Teddy Minahasa
Sebelum pemulihan pasca-kasus Sambo selesai, institusi kembali diguncang oleh penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap barang bukti narkotika. Kasus ini membongkar kerapuhan sistem pengawasan internal terhadap perwira tinggi yang memegang komando wilayah strategis. Langkah penindakan tanpa pandang bulu ini menegaskan komitmen penegakan aturan etika profesi sekaligus menjadi pesan keras bagi faksi internal lainnya.
Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan
Insiden maut yang merenggut 135 nyawa suporter di Malang menempatkan doktrin pengamanan kepolisian dan penggunaan gas air mata di bawah evaluasi total berskala internasional. Kapolri merespons tekanan publik dengan mencopot sejumlah pejabat teras kepolisian di Jawa Timur dan menetapkan personel lapangan sebagai tersangka hukum. Tragedi ini mempercepat lahirnya reformasi regulasi keselamatan olahraga dan koreksi total terhadap prosedur operasi standar penanganan massa.
Penangkapan Buronan Kakap Djoko Tjandra
Sebelum menduduki kursi nomor satu di Polri, kapasitas eksekusinya telah teruji saat menjabat Kabareskrim melalui operasi penangkapan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, di Malaysia. Langkah berani ini tidak sekadar menuntaskan perkara mandek selama sebelas tahun, melainkan turut membersihkan oknum jenderal internal Polri yang terbukti membukakan jalur pelarian. Keberhasilan operasi taktis lintas negara ini menjadi modal politik kuat yang memuluskan langkahnya menuju pencalonan tunggal Kapolri.
Dari aspek lamanya waktu menjabat, masa kepemimpinan Listyo Sigit yang membentang selama 5 tahun 8 bulan merupakan sebuah anomali politik pasca-Orde Baru. Rata-rata para pendahulunya di era modern, seperti Jenderal Tito Karnavian atau Jenderal Idham Azis, hanya menyelesaikan masa dinas dalam rentang dua hingga tiga tahun. Keberhasilan mempertahankan posisi di pucuk pimpinan Trunojoyo melintasi masa transisi politik nasional menegaskan posisinya sebagai jangkar stabilitas yang andal. Dalam sejarah panjang kepolisian, durasi jabatannya sebagai Kapolri terlama di era Reformasi hanya mampu dilampaui oleh Kapolri pertama Republik Indonesia, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Pada akhirnya, catatan rekam jejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninggalkan warisan yang nyata bagi masa depan institusi kepolisian. Kedekatan historis dengan Joko Widodo yang diistilahkan publik sebagai bagian dari "Geng Solo" terbukti menjadi modal operasional yang kuat untuk mengawal agenda strategis negara. Di sisi lain, kepemimpinannya yang panjang berhasil menunjukkan fakta bahwa institusi Polri mampu bertahan melewati guncangan skandal internal terbesar tanpa kehilangan fungsi kontrol operasionalnya. Keberhasilan mengukir rekor sebagai Kapolri terlama di era Reformasi ini menetapkan standar baru dalam dinamika hubungan antara kepala negara dan pemegang otoritas keamanan nasional. (RHU)