JAKARTA, AFU.ID — Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 menghasilkan kesepakatan terkait pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan berkomitmen mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu dituangkan dalam surat berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” yang ditandatangani pimpinan DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Koordinator AMPB Supriono alias Botok sebelumnya menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu tuntutan utama massa dalam aksi tersebut. Dalam surat itu, DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
DPR juga menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif. Poin paling tegas terdapat pada komitmen batas waktu pengesahan. DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan ini kemudian disampaikan Botok kepada massa setelah melakukan dialog dengan perwakilan DPR di dalam gedung parlemen. Botok bersama perwakilan massa masuk ke Gedung DPR sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 12.00 WIB untuk menyampaikan hasil dialog.
Meski demikian, sebagian massa masih mempertanyakan batas waktu 15 Desember 2026. Mereka menilai waktu tersebut terlalu lama dan meminta agar pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan lebih cepat. Sementara itu, tuntutan AMPB lainnya terkait hukuman mati bagi koruptor belum mendapatkan tindak lanjut dalam kesepakatan tersebut.
Berdasarkan dukumen surat yang diakses Afu.id, Jumat (28/8/2026), berikut isi lengkap surat komitmen DPR yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026:
SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PEMBENTUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU
Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2026
PIMPINAN DPR RI
Wakil Ketua DPR RI
Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI
Dr. H. Sari Yuliati, M.T.
Wakil Ketua DPR RI
Saan Mustopa
Wakil Ketua DPR RI
Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP
** (EER)