AFU.id

Isi Surat Kesepakatan antara DPR dan AMPB Hasil Demo 27 Agustus tentang RUU Perampasan Aset

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026, telah tercapai kesepakatan mengenai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dengan komitmen DPR untuk menyelesaikannya paling lambat pada 15 Desember 2026. Surat komitmen tersebut menyatakan bahwa RUU ini penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana, serta mencakup kesediaan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan dalam rapat paripurna. Meskipun demikian, sebagian massa masih merasa waktu yang ditetapkan terlalu lama dan menginginkan pengesahan yang lebih cepat, sementara tuntutan lain terkait hukuman mati bagi koruptor belum diakomodasi dalam kesepakatan tersebut.

Isi Surat Kesepakatan antara DPR dan AMPB Hasil Demo 27 Agustus tentang RUU Perampasan Aset
SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PEMBENTUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU. Foto Istimewa

Berita Terkait

Pilihan Redaksi