JAKARTA, AFU.ID — Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) memasukkan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu agenda. Rapat digelar ketika massa Demo 27 Agustus menyampaikan aspirasi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, agenda tersebut masih berupa penyampaian laporan Komisi III, bukan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mulai disiarkan sekitar pukul 09.30 WIB. DPR mencantumkan tujuh pokok pembahasan dalam rapat tersebut. Laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana berada di urutan kelima.
Masuknya laporan itu bertepatan dengan aksi yang menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu isu utama. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR segera mengesahkan aturan tersebut serta meminta penerapan hukuman berat terhadap koruptor. Tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset juga dibawa sejumlah elemen lain yang dijadwalkan bergabung dalam aksi.
Tim Advokasi AMPB Vander Waruwu sebelumnya menjelaskan bentuk respons yang diharapkan massa dari parlemen. “Kita berharap untuk disahkannya RUU Perampasan Aset, sesuai dengan tuntutan kita, atau DPR RI memberikan pernyataan sikap tertulis,” kata Vander. Pernyataan itu menunjukkan massa tidak hanya menunggu laporan kemajuan, tetapi juga menagih kepastian sikap dan jadwal penyelesaian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan masih terdapat sejumlah tahapan sebelum rancangan tersebut dapat dibawa ke pengambilan keputusan. “Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama,” ujarnya. Komisi III menargetkan seluruh proses berlanjut hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Komisi III mengeklaim telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum dan tiga kali kunjungan kerja untuk menyerap masukan. Proses selanjutnya mencakup harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, penyusunan daftar inventarisasi masalah, serta persetujuan tingkat pertama. Setelah tahapan itu selesai, RUU baru dapat dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat kedua.
Agenda DPR hari ini tidak mencantumkan pengambilan keputusan tingkat kedua terhadap RUU Perampasan Aset. Karena itu, masuknya laporan Komisi III tidak berarti rancangan tersebut disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Laporan yang disampaikan perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan terbaru serta tahapan yang masih tertunda.
Agenda paripurna telah diumumkan sebelum demonstrasi berlangsung. Belum terdapat dasar untuk menyatakan laporan Komisi III dimasukkan sebagai respons langsung atas tekanan massa di depan Gedung DPR. Hal yang menjadi perhatian ialah tuntutan demonstran dan agenda resmi parlemen bertemu pada isu yang sama dalam waktu bersamaan.
Perkembangan setelah penyampaian laporan Komisi III perlu dipantau untuk mengetahui apakah DPR menetapkan tenggat yang lebih terukur. Massa menunggu kepastian mengenai jadwal pembahasan bersama pemerintah dan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset. Sampai langkah tersebut diumumkan, agenda hari ini masih menjadi laporan kemajuan dan belum menghasilkan pengesahan. (RHU)