JAKARTA, AFU.ID — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan kembali memicu krisis kabut asap lintas batas yang berdampak serius bagi negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Situasi ini menempatkan Kuala Lumpur dan Singapura dalam posisi simalakama, sebab di satu sisi masyarakat mereka menjadi korban paparan asap tebal, namun di sisi lain sejumlah korporasi asal kedua negara tersebut justru terindikasi memiliki lahan konsesi yang turut terbakar di wilayah Indonesia.
Dampak buruk kabut asap memaksa Pemerintah Malaysia mengambil langkah darurat dengan memerintahkan penutupan sekolah di sejumlah wilayah, termasuk Kuala Lumpur, Putrajaya, Johor, Malaka, Negeri Sembilan, dan Distrik Rompin di Pahang. Sistem Manajemen Indeks Pencemaran Udara (APIMS) mencatat 38 wilayah di Malaysia berada dalam kategori kualitas udara tidak sehat, dengan Indeks Pencemaran Udara (API) tertinggi mencapai 186 di Seremban, Negeri Sembilan, serta 183 di Segamat, Johor.
Menanggapi krisis yang kian meluas, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim langsung menghubungi Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas langkah penanganan karhutla dan mendorong koordinasi di tingkat kawasan. "Persoalan kabut asap memang mengkhawatirkan dan saya telah menghubungi Presiden Prabowo dan beliau setuju mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Anwar. Ia juga memerintahkan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan untuk berkoordinasi dengan Sekretariat ASEAN guna menggelar pertemuan tingkat menteri lingkungan hidup se-ASEAN, serta menyatakan kesiapan Malaysia untuk mengirimkan bantuan.
Pemerintah Indonesia menyambut baik komunikasi tersebut dan menegaskan bahwa upaya pemadaman skala besar tengah berjalan di lapangan. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menindaklanjuti komunikasi antar-pemimpin negara dengan berdiskusi langsung bersama Menlu Malaysia Mohamad Hasan guna memaparkan penanganan yang sudah dilakukan Indonesia.
"Ya kita sudah berkomunikasi... dari saya sudah berbicara juga dengan Menlu Malaysia, dan juga kita sudah jelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia seperti kita sudah menerjunkan lebih dari 60 ribu personel. Kita telah menerjunkan juga sekitar 48 helikopter dan pesawat untuk melakukan water bombing dan juga pengalihan cuaca," ujar Arrmanatha, Minggu (11/10/2026). Ia mengakui penanganan di lapangan masih terkendala kondisi angin, tetapi berharap hujan turun dalam waktu dekat untuk membantu meredakan titik api.
Namun, di tengah desakan diplomasi dan keluhan kesehatan warga, krisis ini menguak ironi keterlibatan sektor swasta dari negara tetangga. Temuan koalisi lembaga pengawas lingkungan—Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut—mengidentifikasi adanya keterkaitan antara titik panas karhutla di Kalimantan dengan area konsesi milik sejumlah perusahaan agribisnis asal Malaysia dan Singapura. Analisis pelacakan asap periode Agustus hingga awal Oktober menempatkan gergasi sawit Malaysia, Kuala Lumpur Kepong (KLK), melalui entitas PT Menteng Jaya Sawit Perdana, sebagai salah satu dari 20 entitas teratas yang kawasannya terdeteksi titik api.
Selain KLK, sejumlah korporasi asal Malaysia dan Singapura lainnya yang mencatatkan rekam jejak operasi maupun kepemilikan konsesi di wilayah Kalimantan antara lain PT Sime Indo Agro (anak usaha Sime Darby Plantation/SD Guthrie), PT Sukses Karya Sawit (bagian dari IOI Corporation), PT Rafi Kamajaya Abadi (unit usaha TDM Berhad), Genting Plantations Berhad, serta PT Hutan Ketapang Industri asal Singapura. Pihak KLK sendiri telah memberikan bantahan resmi atas tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mayoritas titik api berasal dari luar batas konsesi mereka, seraya menegaskan komitmen pada kebijakan zero burning sesuai standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Meski demikian, Greenpeace menekankan bahwa berulangnya kebakaran di area konsesi memperlihatkan belum optimalnya tata kelola dan pengawasan lahan.
Kondisi dilematis ini mendorong gelombang protes dari kelompok masyarakat sipil dan anggota parlemen di Malaysia. Manajer Kampanye Greenpeace Malaysia Heng Kiah Chun menegaskan pentingnya pemerintah Malaysia memiliki instrumen hukum untuk menindak korporasi domestik yang merusak lingkungan di luar negeri. "Malaysia harus memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban perusahaan jika ada bukti kredibel yang menghubungkan mereka dengan kerusakan lingkungan di luar perbatasan kita," kata Heng Kiah Chun saat menyerahkan memorandum ke Parlemen Malaysia.
Desakan tersebut menghidupkan kembali wacana pembentukan undang-undang pencemaran kabut asap lintas batas (Transboundary Haze Pollution Act) di Malaysia, meniru langkah Singapura yang telah memiliki regulasi serupa sejak 2014. Singapura memanfaatkan undang-undang tersebut untuk menjatuhkan sanksi dan denda kepada entitas lokal maupun asing yang aktivitasnya di luar negeri memicu kabut asap di wilayahnya. Namun, pembuktian hukum berbasis data satelit dan batas yurisdiksi diplomasi masih menjadi tantangan utama, sehingga transparansi pengelolaan lahan serta penegakan hukum tegas dari Pemerintah Indonesia dan negara asal investor menjadi kunci menyelesaikan akar masalah karhutla. (MAR)