Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Terima Rp10,7 Miliar dari Pemerasan Berkedok CSR hingga Fee Proyek
Ringkasan Berita
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Maidi menjalani sidang perdana pada Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan jaksa, Maidi disebut menerima uang lebih dari Rp10,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta gratifikasi commitment fee sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
MA Tolak Kasasi Jaksa, MA Nyatakan Pejabat BPN Tak Terbukti Korupsi alam Kasus Penjualan Tanah Pemda Lombok Barat


Hukum & Kriminal
Keterlibatan Anggota Polri di Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Banggai Laut Semakin Terang, Ternyata Terjadi di Daerah Lainnya



Hukum & Kriminal
Klaim Cuma Tahu untuk Biaya Visa Jemaah, Khalid Basalamah Mengaku Tidak Paham Setoran Itu Suap

Hukum & Kriminal
Bareskrim Tetapkan PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun
Hukum & Kriminal
Tak Ingin Seperti Kasus Sambo, Kuasa Hukum Minta Polisi Uji Forensik Rekaman CCTV Pembunuhan Bharatu Valdo


Hukum & Kriminal
Bocah Difabel Dirundung hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Masuk Pembinaan 6 Bulan, Saksi Dikirim ke Pesantren

Hukum & Kriminal
Tembak Senior Hingga Tewas, Junior Polairud Bharada Andika Ramadani Resmi Jadi Tersangka


Pilihan Redaksi
Internasional
Singapura Kecam Kepala Bakom RI, Pernyataan soal Oksigen di Tengah Kepungan Kabut Asap Dinilai Tak Pantas

Olahraga
Link Live Streaming dan Prediksi Line Up Dewa United vs Persijap: Egy Maulana Cs Siap Geser Persija di Puncak, Tayang di TV




Olahraga
Head to Head Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSIM Yogyakarta: Laskar Mataram Unggul Tipis, Namun…










