Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, pada 15 Oktober 2026, di mana sebanyak 20 orang diamankan dan uang tunai sekitar Rp1 miliar disita. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk dugaan pemberian uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit. Saat ini, para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Klaten dan Gedung Merah Putih KPK.
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 20 orang dan uang tunai sekitar Rp1 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pihak yang diamankan di Klaten sedang menjalani pemeriksaan di Polres Klaten.
Sementara itu, pihak yang diamankan di Jakarta diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. “Salah satunya adalah Bupati Klaten,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam. Budi mengatakan, uang tunai sekitar Rp1 miliar turut diamankan dalam operasi tersebut. KPK masih menghitung jumlah pasti uang yang disita. “Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.
Menurut Budi, uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK juga menduga adanya pemberian uang dari Bupati Klaten kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan atau audit.
“Ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” kata Budi. Sebanyak 20 orang yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri atas unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten dan BPK, serta pihak swasta. KPK belum menyampaikan secara terperinci peran masing-masing pihak yang diamankan maupun status hukum mereka setelah pemeriksaan. (FAD)