JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp1,9 miliar dan sebuah tong biru dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Tong tersebut diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tunai dan tong biru itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam OTT di Klaten. “Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Budi juga menjelaskan fungsi tong biru yang disita penyidik dalam operasi tersebut. “Tadi ada tong atau ember juga diamankan dalam kegiatan, bahwa tong atau ember diduga digunakan bupati untuk menampung atau menyimpan penerimaan uang,” ujarnya. Di balik penyitaan uang dan tong biru tersebut, KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang.
Perkara itu berkaitan dengan penerimaan uang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan lainnya dari dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten. KPK juga menduga terdapat pemberian uang dari Bupati Klaten kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit di lingkungan pemerintah kabupaten.
“Sehingga dalam perkara ini ada lima klaster,” kata Budi. KPK belum memerinci besaran uang yang berkaitan dengan masing-masing klaster maupun seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hamenang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.58 WIB bersama delapan orang lainnya. Ia terlihat mengenakan jaket hitam, topi hitam, dan masker putih.
Sebuah tong biru berstiker KPK turut terlihat dibawa bersama rombongan tersebut. Hamenang tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat memasuki gedung. Budi mengatakan, hingga Jumat pagi, terdapat 10 orang, termasuk Hamenang, yang diperiksa di Gedung KPK. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten, termasuk dugaan pemberian uang kepada oknum BPK terkait hasil audit. (FAD)