JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin kembali mengungkap aliran uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar Amerika Serikat dari dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperiksa sebagai saksi. Penyitaan dilakukan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial JKP dan SMG saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin serta dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak. “Kepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih, dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam pengembangan perkara. “Dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” ujarnya. Perkara ini bermula dari pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024.
Dalam pemeriksaan, KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar. Dalam proses tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Mulyono Purwo Wijoyo, diduga meminta uang kepada pihak perusahaan dengan dalih “uang apresiasi”. Permintaan itu kemudian disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan permintaan tersebut disampaikan Mulyono kepada Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor. “Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Restitusi kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026. Menurut konstruksi perkara KPK, pembagian uang tersebut terdiri atas Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius. KPK menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara kemudian dikembangkan. KPK pada Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan dan menemukan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam pengembangan sebelumnya, penyidik menyita 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
Pada Agustus 2026, KPK juga mengungkap penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru. Salah satunya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, penyidik kembali menemukan uang lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar AS dari dua pegawai pajak yang diperiksa sebagai saksi. Selain JKP dan SMG, KPK masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST dan pensiunan pegawai pajak berinisial ASK yang belum memenuhi panggilan.
“Saksi dari pihak swasta dan juga saksi dari pihak Ditjen Pajak yang sudah purnatugas atau pensiun ini nanti akan dijadwalkan ulang, dan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya,” kata Budi. Rangkaian penyitaan dan pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada perkara awal pemberian uang dalam pengurusan restitusi. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang, pihak-pihak yang diduga menerima, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pengembangan perkara TPPU. (FAD)