AFU.id

Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin: KPK Sita Rp1 Miliar dan 49.000 Dolar AS dari Dua Pegawai Pajak

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp1 miliar dan 49.000 dolar AS dari dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penyitaan dilakukan saat kedua pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi, yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak dalam proses pemeriksaan pajak. Kasus ini berawal dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) dan melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap.

Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin: KPK Sita Rp1 Miliar dan 49.000 Dolar AS dari Dua Pegawai Pajak
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

Berita Terkait

Pilihan Redaksi