AFU.id

Sempat Divonis Bebas, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dipenjara usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf Gowa, Suryadi, dieksekusi ke penjara selama dua tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Makassar terkait dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp3,3 miliar. Selain pidana penjara, Suryadi juga dijatuhi denda Rp50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp398,9 juta. Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Sempat Divonis Bebas, Eks Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Dipenjara usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa
t proses eksekusi penahanan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Kejati Sulsel.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi