JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Suryadi, dieksekusi ke penjara setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar. Selain pidana penjara, Suryadi juga dijatuhi denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp398,9 juta. Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf yang merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar.
"Tim Penuntut Umum telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana di Kejaksaan Negeri Gowa. Eksekusi meliputi pidana penjara, denda, serta pembayaran atas pidana uang pengganti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, Jumat (09/10/26). Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Suryadi sebelumnya merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Perkara ini sempat berujung pada putusan bebas di Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026. Saat itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Kejaksaan Negeri Gowa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026. Upaya hukum tersebut akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
"Mahkamah Agung sependapat dengan JPU bahwa telah terdapat perbuatan korupsi," ujar Soetarmi. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara selama dua tahun, terdakwa dijatuhi pidana denda Rp50 juta. Mahkamah Agung juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp398,9 juta kepada terpidana.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suryadi dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp398,9 juta. Namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan pengadilan tingkat pertama yang justru membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Perbedaan putusan itu kemudian menjadi dasar jaksa menempuh kasasi. Mahkamah Agung selanjutnya membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis bersalah.
Kejaksaan Negeri Gowa juga masih mengembangkan perkara korupsi dana JKN tersebut. Pengembangan dilakukan setelah sejumlah fakta persidangan mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Tim penyelidik saat ini mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah diterbitkan Kejari Gowa.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Pada September 2025, Kejari Gowa menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Salahuddin, Direktur RSUD Syekh Yusuf Ummu Salamah, dan Suryadi selaku wakil direktur pelayanan medik dan keperawatan. Berdasarkan audit Inspektorat Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Selama proses penyidikan, jaksa memeriksa sedikitnya 56 saksi. (RHU)