JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024. Denny juga membuka kemungkinan pengerahan kekuatan masyarakat sipil jika DPR tidak menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.
Denny menilai putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperkuat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan kelulusan SMA. Menurut Denny, persoalan tersebut tidak cukup berhenti di pengadilan.
Ia menilai DPR dan MPR perlu menindaklanjuti temuan dalam putusan tersebut melalui mekanisme konstitusional, termasuk kemungkinan pemakzulan. "Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, kami meminta Gibran untuk mundur, sebenarnya Gibran Bin Jokowi, karena putusannya saya tidak yakin Gibran bisa memutuskan sendiri. Ini dengan segala hormat, level untuk memutuskannya masih tergantung pada Bapak juga," ujar Denny melalui keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Denny bahkan merumuskan dua pilihan bagi Gibran: mengundurkan diri atau diberhentikan melalui proses pemakzulan. "Pilihan Gibran itu ada dua, MBG, Mundurkan Berhentikan Gibran. Pilihannya berhenti atau diberhentikan, mundur atau dimundurkan," katanya. Denny tidak hanya mendorong Gibran mundur secara sukarela. Ia juga memperingatkan bahwa masyarakat sipil dapat mengambil langkah lebih keras apabila DPR tidak menjalankan proses politik dan konstitusional yang menurutnya diperlukan.
Ia menilai desakan agar Gibran mundur telah disampaikan melalui cara-cara yang lebih lunak. Namun, jika desakan itu tidak direspons dan proses di DPR mandek, Denny menyebut tekanan publik sebagai langkah berikutnya. "Kita sudah saatnya, sudah diberi kesempatan dengan cara-cara yang lebih soft supaya beliau tidak terlalu dipermalukan. Kita sudah imbau untuk mundur atau berhenti, oh tidak juga sadar, maka memang saatnya untuk dimundurkan atau diberhentikan," ujar Denny.
Ia kemudian menegaskan bahwa kebuntuan di parlemen bisa mendorong masyarakat mengambil langkah langsung untuk mendesak Gibran meninggalkan jabatannya. "Kalau proses DPR tidak juga berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah-langkah mendesak mundur," katanya. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. (FAD)