AFU.id

Usai Putusan MK, Denny Desak Gibran Mundur: Jika DPR Mandek, Rakyat Turun ke Jalan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang meragukan kelayakan pendidikan Gibran untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024, mengingat tidak ada bukti yang meyakinkan tentang ijazahnya. Denny mengancam akan menggerakkan masyarakat sipil untuk mendesak pemakzulan jika DPR tidak mengambil tindakan yang diperlukan, dan menegaskan bahwa Gibran memiliki dua pilihan: mundur secara sukarela atau menghadapi pemakzulan. Sementara itu, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden, meskipun menyatakan bahwa permohonan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Usai Putusan MK, Denny Desak Gibran Mundur: Jika DPR Mandek, Rakyat Turun ke Jalan
Pemohon perkara syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024, Denny Indrayana. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi