JAKARTA, AFU.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 42 aduan dugaan pelanggaran HAM di lembaga pemasyarakatan (lapas) dari berbagai wilayah di Indonesia sepanjang 2026. Aduan tersebut meliputi dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar, hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat dikeroyok sesama narapidana. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, laporan tersebut diterima sepanjang tahun ini.
Ia menyampaikan hal itu setelah rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). “Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Anis. Anis mengatakan Komnas HAM mendukung upaya pemerintah membenahi tata kelola lapas. Ia juga menyebut pemasyarakatan perlu berorientasi pada pemulihan agar narapidana dapat memperbaiki diri selama menjalani hukuman.
Dalam rapat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika untuk menangani kelebihan kapasitas lapas. “Kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” kata Yusril, Jumat.
Yusril mengatakan revisi tersebut akan mengatur pembedaan antara korban penyalahgunaan narkotika, pengguna, dan pengedar. Pemerintah ingin korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi, bukan dipidana.“Arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang tentang Psikotropika ini,” ujarnya.
Yusril mengatakan pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus untuk menangani rehabilitasi narkotika. Saat ini, layanan rehabilitasi ditangani sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Sekarang ini sporadis, ada yang ditangani Kementerian Kesehatan, ada yang ditangani oleh BNN. Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah BNN. Kita lihatlah bagaimana nanti perkembangannya,” kata Yusril.
(FAD)