AFU.id

Sah! UU Ketenagakerjaan Baru Berlaku, Pekerja Kontrak Kini Bisa Maksimal 4 Tahun

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini menetapkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat berlangsung maksimal empat tahun, dengan ketentuan perpanjangan dua kali satu tahun, serta memperluas definisi hubungan kerja dan memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal. Meskipun undang-undang ini telah disahkan, banyak aturan teknis masih akan diatur lebih lanjut melalui regulasi pemerintah.

Sah! UU Ketenagakerjaan Baru Berlaku, Pekerja Kontrak Kini Bisa Maksimal 4 Tahun
Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Walda

Berita Terkait

Pilihan Redaksi