JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Selasa (06/10/26). Undang-undang baru ini mencakup 23 bab serta 313 pasal untuk menggantikan aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Langkah legislasi tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan adanya pemisahan total aturan perburuhan dari UU Cipta Kerja. "Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan pers di Nusantara II, Senayan.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pembatasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang dua kali dengan durasi masing-masing satu tahun. Dengan skema itu, perusahaan masih dapat mempekerjakan pekerja kontrak maksimal selama empat tahun berturut-turut. Undang-undang baru ini juga memperluas definisi hubungan kerja menjadi ikatan antara pemberi kerja dan pekerja, dari yang semula terbatas pada pengusaha saja.
Selain itu, pemerintah menyisipkan bab khusus mengenai Tenaga Kerja Sektor Informal yang mewajibkan pemberian imbalan adil dan layak bagi para pekerja mandiri. Ketentuan upah minimum dalam undang-undang ini turut mengadopsi variabel indeks tertentu yang mewakili kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengacu pada prinsip proporsionalitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kendati telah diketok, draf final undang-undang ini masih mendelegasikan banyak aturan teknis fundamental ke bawah wewenang pemerintah melalui pembentukan regulasi turunan.
Tercatat setidaknya ada 47 pasal yang pembahasannya diserahkan pada Peraturan Pemerintah serta 15 pasal didelegasikan melalui Peraturan Menteri. Beberapa klaster krusial yang pelaksanaannya masih bergantung pada aturan teknis tersebut di antaranya meliputi jenis hubungan kerja, batas fleksibilitas lapangan kerja, sistem outsourcing, hingga standar penghasilan minimum bagi pekerja harian.(RHU)