JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang saksi di Polresta Banjarmasin dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Para saksi yang dipanggil berasal dari jajaran direktur hingga pegawai tiga korporasi tambang batu bara swasta, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah ini menandai meluasnya penyidikan yang sebelumnya menjerat pejabat otoritas perpajakan dan pihak wajib pajak dalam perkara restitusi di Kalimantan Selatan. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Polresta Banjarmasin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (06/10/26). Saksi dari sektor korporasi yang dipanggil meliputi Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta PRH, Direktur PT Tanah Bumbu Resources MRY, serta dua pegawai PT Anugerah Lumbung Energi berinisial SGH dan RMW.
Sementara dari internal kementerian, penyidik memeriksa empat ASN Ditjen Pajak berinisial BAR, YUS, ER, dan IG untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Berdasarkan penelusuran fakta redaksi, PT Primeramineral Anugerah Semesta dan PT Anugerah Lumbung Energi merupakan korporasi pemegang izin usaha pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan. PT Tanah Bumbu Resources juga tercatat resmi sebagai pemegang izin operasi produksi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo dan pegawai pajak Dian Jaya Demega. KPK menetapkan Mulyono Purwo Wijoyo dan Dian Jaya Demega sebagai tersangka penerima suap. Dalam perkara yang sama, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Perkara ini berpusat pada pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti dengan status lebih bayar.
Perusahaan tersebut menerima pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp48,3 miliar setelah dikurangi koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar oleh petugas lapangan. Dalam transaksi tersebut, KPK menduga Venasius Jenarus Genggor menyerahkan uang Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi kepada pihak-pihak terkait dalam pengurusan restitusi tersebut. Penyidikan kemudian berkembang hingga KPK menyita sejumlah aset dari hasil penggeledahan dan pengembalian oleh saksi per 20 Juli 2026.
Barang bukti yang diamankan penyidik meliputi uang tunai 680 ribu dolar Amerika Serikat, logam mulia seberat 1,3 kilogram emas batangan, serta uang tunai Rp100 juta. KPK juga memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026 lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita tambahan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 49 ribu dolar AS.(RHU)