AFU.id

Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 3, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

Bagikan:

Penulis: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polisi telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal KM Maulana 3, setelah memeriksa 24 orang dan mendalami bukti-bukti yang ada. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menjelaskan bahwa penetapan ini berfokus pada 18 tersangka karena satu orang lainnya masih membutuhkan alat bukti tambahan. Selain itu, polisi juga menangani dua perkara terkait kasus ini, yaitu penganiayaan yang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru dan dugaan perdagangan orang yang sedang dalam penyidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 3, Polisi Tetapkan 18 Tersangka
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Berita Terkait

Pilihan Redaksi