AFU.id

Pemerintah Tegaskan Praperadilan Hanya Boleh Sekali untuk Perkara yang Sama, Wamenkum: Praperadilan Dicicil Itu Akal-akalan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk perkara yang sama dan tidak dapat dilakukan secara bertahap, karena praktik tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Eddy menjelaskan bahwa seluruh keberatan atas tindakan penyidik harus diajukan sekaligus dalam satu permohonan, meskipun praperadilan baru dapat diajukan untuk upaya paksa yang dilakukan setelah putusan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penundaan penyelesaian perkara dan memastikan keadilan tetap terpenuhi.

Pemerintah Tegaskan Praperadilan Hanya Boleh Sekali untuk Perkara yang Sama, Wamenkum: Praperadilan Dicicil Itu Akal-akalan
Ilustrasi. Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty

Berita Terkait

Pilihan Redaksi