AFU.id

Palsukan Dokumen dan Jual Lahan Kemenkop Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Dekopinda Lhokseumawe Ditahan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Lhokseumawe, berinisial J (61), ditahan oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan seluas 1.689 meter persegi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Tersangka diduga memalsukan dokumen untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik Dekopinda dan menjualnya kepada tiga pembeli, yang kini berstatus saksi. Penyidik telah menyita dokumen terkait dan berencana melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Palsukan Dokumen dan Jual Lahan Kemenkop Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Dekopinda Lhokseumawe Ditahan
ilustrasi (dok:shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi