AFU.id

Pajak Seller Marketplace Sempat Ditunda Purbaya, Kini DJP Siap Gas Mulai Oktober: No Drama Lagi

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang di marketplace pada 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya ditunda dari jadwal Agustus 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, dengan persiapan teknis yang kini telah mencapai tahap akhir setelah pengujian sistem dilakukan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan dipastikan tidak ada perubahan terhadap daftar marketplace yang terlibat.

Pajak Seller Marketplace Sempat Ditunda Purbaya, Kini DJP Siap Gas Mulai Oktober: No Drama Lagi
Ilustrasi belanja online (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi