JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor yang menyeret Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana jumbo bernilai sekitar Rp106 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan, pada Senin (14/9/2026) kemarin. Uang tunai ribuan lembar yang dikemas rapi dalam 20 koper dan kardus berisi rupiah serta valuta asing tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di wilayah Cibubur.
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut terseret dan disebut-sebut oleh sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Nama Nusron terseret setelah adanya pengakuan dari mantan BUpati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif yang menyebut uang tersebut milik Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari PT Summarecon Agung Tbk demi memuluskan penerbitan perizinan lahan di Jawa Barat.
Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT marathon pada awal pekan tersebut, penyidik bergerak cepat dan menetapkan delapan orang tersangka. Di antara deretan tersangka terdapat pejabat teras kementerian, seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Kemudian ada juga nama Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta tiga orang kepercayaan Menteri yaitu Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.
Meski nama sang menteri terus berembus di ruang pemeriksaan, KPK bersikap sangat berhati-hati sebelum melangkah lebih jauh. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi, sosok berinisial NW memang berulang kali tercetus dari mulut para saksi dan tersangka yang telah diperiksa. Namun, keterbatasan tenggat waktu 1 x 24 jam saat tangkap tangan membuat tim penyidik harus memilah fakta secara cermat sebelum menetapkan status hukum seseorang.
"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Ini masih memang sedang didalami oleh tim penyidik nanti dalam proses penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Peluang pemanggilan Nusron ke gedung merah putih tetap terbuka lebar, tergantung pada kebutuhan penguatan alat bukti yang sedang dirangkai oleh tim penyidik. Keterkaitan langsung sang menteri masih menjadi teka-teki utama yang terus digali melalui konstruksi perkara. "Apakah nanti Saudara NW dipanggil, ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," jelas Achmad.
Teka-teki lain yang tak kalah menyedot perhatian publik adalah dugaan mengenai muara akhir dari aliran uang haram tersebut. Muncul kabar bahwa sebagian dana segar yang dihimpun sejak Juli itu disinyalir mengalir untuk membiayai operasional Muktamar Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada akhir Agustus 2026. Keterlibatan nama Gus Arif dalam struktur kepanitiaan acara besar tersebut memperkuat spekulasi yang memicu polemik di masyarakat.
Penyidik KPK sendiri menanggapi isu peka ini dengan hati-hati. Achmad mengatakan penyidik masih mendalami kebenaran informasi mengenai asal, waktu pengumpulan, hingga penggunaan uang tersebut. "Kita belum bisa sampaikan karena memang tadi ditanyakan apakah benar, justru penyidik juga bertanya seperti itu," kata Achmad Taufik.
Terkait adanya nama Gus Arif sendiri di kepanitiaan Muktamar NU, diklarifikasi kemungkinan besar adalah H. Gudfan Arif Ghofur dan bukan Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen yang sama-sama dipanggil Gus Arif. Gus Gudfan dalam Muktamar bertindak sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sementara itu, Arif Sugiyanto, memang tercatat memiliki latar belakang sebagai Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kebumen. Namun bukan pengurus inti di tingkat pusat (PBNU) pada Muktamar tersebut. Meski demikian, lanjut Achmad Taufik, informasi mengenai penggunaan uang untuk kegiatan Muktamar NU menjadi bagian dari materi penyidikan. "Kemudian apakah juga benar itu dipakai Muktamar, itu juga menjadi pertanyaan penyidik," jelas Achmad.
Penyidik mengkhawatirkan pengungkapan fakta yang terlalu dini justru dapat memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengondisian saksi atau merusak alur barang bukti. "Khawatir nanti mengganggu proses penyidikan ke depan sehingga ketika sudah kita sampaikan, ada beberapa pihak-pihak yang sudah akan mengkondisikan tentunya seperti itu," pungkasnya. (MAR)