JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Hingga Rabu (7/10/2026) siang, Nusron belum terlihat memenuhi panggilan tersebut. KPK menyatakan masih menunggu kehadiran Nusron. "Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Pemanggilan Nusron dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Nusron ditujukan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna memperjelas konstruksi perkara. KPK sebelumnya juga masih menelusuri aliran uang Rp 1 miliar yang hingga kini belum diketahui penerimanya. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak swasta yang disebut merupakan rekan salah satu tersangka, Erwin (ERW), orang kepercayaan Nusron.
KPK mendalami kemungkinan uang tersebut berhenti pada Erwin atau mengalir kepada pihak lain. "Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?" kata Budi pada 1 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta; Erwin (ERW); serta Muhammad Fakhry (MF).
Selain dugaan suap dalam pengurusan lahan Summarecon, KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta dugaan penerimaan dalam layanan pertanahan lainnya. Pemanggilan Nusron menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. (EER)