JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial C yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kuat menjadi otak pengendali jaringan peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar. Pengejaran ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pengedar berinisial T di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1), Penjaringan, Jakarta Utara, sekaligus pengembangan jaringan pasca-penggerebekan laboratorium gelap (clandestine lab) etomidate bernilai Rp120 miliar di kawasan PIK 2.
Dari tangan tersangka T, petugas menyita barang bukti sebanyak 400 kemasan etomidate yang dibungkus secara rapi ke dalam delapan kantong menyerupai kemasan kopi bubuk guna mengelabui pemeriksaan petugas. "Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku berinisial T yang sudah ditangkap, pelaku ini mendapat perintah dari Warga Negara Asing (WNA) berinisial C. WNA ini sudah kami jadikan daftar pencarian orang (DPO) dan kami mohon doa agar pelaku ini dapat ditangkap dan bisa mengungkap jaringan besar di kasus ini," tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie Ariyanto, Senin (19/10/2026).
AKP Trendy menceritakan, penangkapan tersangka T bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran etomidate di kawasan Tanjung Priok. Petugas kemudian memperluas area pengintaian (undercover) hingga ke kawasan PIK 1 dan membuntuti tersangka T yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sebelum akhirnya memergoki barang bukti di dalam tas bawaannya. "Setelah diperiksa, barang yang dibawa pelaku saudara T adalah bungkusan narkotika jenis etomidate sebanyak 400 pieces senilai Rp 2,8 miliar, yang dikemas menjadi delapan bungkus menyerupai bungkusan kopi kemasan bubuk," ungkap Trendy.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka T mengaku telah beroperasi mengedarkan etomidate selama satu tahun di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan meraup keuntungan Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan. Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengejaran DPO berinisial C oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini bersinggungan erat dengan pembongkaran pabrik rumahan (clandestine lab) etomidate di sebuah rumah mewah kawasan Cluster Hawai Cove 6, PIK 2, Tangerang. Pada penggerebekan akhir September 2026 tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang WNA asal China berinisial CF yang bertindak sebagai peracik.
Dalam penggerebekan di PIK 2, polisi menyita bahan baku dan peralatan laboratorium yang diperkirakan mampu memproduksi hingga 20.514 cartridge/pods vape berisi etomidate dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp120 miliar. Tersangka CF mengaku direkrut melalui media sosial TikTok dan Telegram oleh pengendali jaringan berinisial AC dengan imbalan besar untuk meracik cairan bius medis tersebut menjadi zat adiktif rokok elektronik.
Eskalasi peredaran etomidate di kawasan elite tersebut kian terbukti menyasar tempat hiburan malam. Dalam razia gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan BNN RI pada Sabtu (17/10/2026), sebanyak sembilan pengunjung kelab malam—enam di antaranya dari klaster PIK—dinyatakan positif mengonsumsi etomidate dan sabu, serta ditemukannya vape cair yang mengandung zat berbahaya tersebut. Kepolisian kini memfokuskan operasi gabungan untuk memutus rantai pasok dari tingkat produsen, pengedar, hingga jaringan WNA yang mengendalikan pasar gelap etomidate di Indonesia. (MAR)