AFU.id

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Buru WNA Otak Peredaran Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar di PIK, Terkait Penggerebekan Pabrik Rp120 Miliar di PIK 2

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memburu seorang warga negara asing berinisial C yang diduga menjadi otak peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp2,8 miliar, setelah penangkapan pengedar berinisial T di Pantai Indah Kapuk 1. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan pasca-penggerebekan laboratorium gelap etomidate senilai Rp120 miliar di PIK 2, di mana seorang WNA asal China juga ditangkap. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memutus rantai pasokan narkotika ini dan telah melaksanakan razia di tempat hiburan malam, yang mengungkapkan tingginya konsumsi etomidate di kalangan pengunjung.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Buru WNA Otak Peredaran Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar di PIK, Terkait Penggerebekan Pabrik Rp120 Miliar di PIK 2
Ratusan bungkus etomidate yang dikemas laiknya kopi sachet (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi