JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) di Bandara Soekarno-Hatta imbas erupsi Anak Gunung Krakatau yang membatalkan penerbangan. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan kebijakan pemberian ITKT ini diberlakukan bagi WNA yang masa izin tinggalnya habis bertepatan dengan jadwal keberangkatan yang batal.
Berdasarkan aturan, seorang WNA sudah berada di bandara namun gagal terbang, mereka kerap terkendala regulasi keimigrasian saat hendak keluar atau masuk kembali ke Indonesia. Untuk itu, Ditjen Imigrasi menjemput bola memberikan pelayanan maksimal bagi WNA yang terdampak erupsi Anak Gunung Krakatau. "Misalnya, dia sudah apply tiket dan sudah di-accept oleh maskapai penerbangan, artinya dia sudah siap berangkat, lalu terjadi keadaan seperti ini," kata Hendarsam di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026).
Hendarsam menambahkan, bahwa WNA yang overstay di Bandara, "Dia secara hukum tidak bisa lagi masuk ke Indonesia (jika izin tinggalnya habis). Tapi dengan ITKT, dia jadi bisa masuk kembali," ujar Hendarsam.
Hingga Senin sore, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT. Para pemohon tersebut berasal dari berbagai negara, di antaranya Tiongkok, Polandia, Jerman, dan Belanda.
Hendarsam menambahkan, langkah jemput bola ini menunjukkan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengedepankan pendekatan yang humanis di tengah situasi darurat bencana alam. "Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini."
"Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," jelas Hendarsam.
Hendarsam memastikan bahwa diskresi keimigrasian ini tidak hanya berlaku pada kasus erupsi Gunung Anak Krakatau saja, melainkan dapat diterapkan pada setiap situasi darurat atau keadaan kahar (force majeure) lainnya. WNA yang masa izin tinggalnya tecatat melebihi batas waktu akibat penutupan bandara mendadak ini, pihak Imigrasi memastikan memberikan dispensasi penuh berupa pembebasan denda administratif menjadi Rp0. "Atas keadaan overstay tersebut, kita berikan diskresi sesuai dengan surat edaran untuk tidak ada denda administratif, jadi Rp0," tegasnya.
Khusus WNA yang ingin mengurus fasilitas ITKT, permohonan dapat diajukan secara langsung di kantor imigrasi mana saja di seluruh wilayah Indonesia. Pemohon hanya perlu melampirkan bukti pengumuman pembatalan penerbangan dari maskapai serta menunjukkan kartu tanda penumpang (boarding pass). "Jadi ini bisa digunakan untuk jangka waktu 30 hari. Dan itu bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila keadaannya makin tidak menentu. Tapi kita berharap keadaannya ini akan cepat membaik," pungkas Hendarsam. (FAP)