Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM.
Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan tersebut. Pihak Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin untuk meminta bantuan membuka blokir dan memproses pemecahan SHGB.
Menurut Taufik, pada awal Agustus 2026 pihak Summarecon mendapat informasi bahwa diperlukan uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. Sontang Coin melalui Erwin disebut meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan pihak Summarecon melalui Yaser Alfarisi kepada Erwin.
Dari uang Rp1,5 miliar itu, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. “Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik. (FAD)





























