JAKARTA, AFU.ID - Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan dua orang residivis dalam sindikat kasus pemalsuan uang yang kembali memproduksi uang kertas palsu senilai Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor menyatakan bahwa dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan mantan narapidana tindak pidana serupa pada tahun 2019 dan 2022.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar produksi uang palsu berskala besar pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. "Di antara empat orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022," kata Viktor dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu, menegaskan dari pengungkapan ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000. "Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktor menjelaskan temuan pabrik produksi uang palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB. "Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat," katanya.
Kemudian, tim penyidik melakukan pengembangan dengan berhasil menemukan lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi produksi uang palsu, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order). "Sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut," paparnya.