JAKARTA, AFU.ID — Layanan internet Starlink di Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, berujung perkara pidana setelah Yogi Gilang Arya Setia didakwa menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat. Yogi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam perkara bernomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus tersebut bermula dari pemasangan Starlink di wisma milik orangtua Yogi pada 2024 yang kemudian berkembang menjadi layanan internet berbayar bagi masyarakat.
Menurut kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, koneksi Starlink awalnya dipasang untuk memenuhi kebutuhan internet di wisma tersebut karena jaringan telekomunikasi di Sikakap terbatas. Koneksi yang lebih stabil kemudian menarik warga sekitar hingga mereka datang ke lokasi untuk menggunakan internet. Yogi lalu berinisiatif memperluas jaringan ke sejumlah titik dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Layanan tersebut kemudian dijual dalam bentuk voucher.
Aktivitas penyediaan layanan internet itu disebut berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap. Berdasarkan daftar barang bukti, terdapat 257 voucher kuota 2 GB seharga Rp10.000, 253 voucher kuota 6 GB seharga Rp23.000, dan 58 voucher 10 GB yang tercatat sebagai voucher bonus. Romi mengatakan, layanan tersebut juga sempat digunakan sejumlah instansi karena kebutuhan internet di wilayah tersebut cukup tinggi.
Perkara mulai masuk ke proses hukum setelah Polres Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada 22 Oktober 2025 atas dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai hingga Yogi ditahan di rumah tahanan negara sejak 8 Juli 2026. Perkara tersebut didaftarkan di PN Padang pada 22 Juli 2026 dan persidangan pertama digelar pada 30 Juli 2026.
Dalam persidangan, Yogi didakwa melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Jaksa mendakwa Yogi dengan Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui aturan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yogi melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum Yogi menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk penggunaan LP Model A dan penetapan Yogi sebagai subjek hukum secara pribadi. Romi juga mempersoalkan penyitaan aset pribadi Yogi dan menyebut kliennya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum laporan polisi diterbitkan, sementara perizinan pendukung lainnya masih dalam proses. "Kami menganggap ini cacat formil," ujar Romi.
Romi juga berpendapat perkara tersebut semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan izin. Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar layanan internet yang dibutuhkan masyarakat Sikakap tidak terputus total. (RAI)