AFU.id

Modus Kerja Bergaji Tinggi, Perempuan Asal Sumsel Berujung Dieksploitasi untuk Prostitusi Online

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatera Selatan, yang dieksploitasi untuk prostitusi daring setelah dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi. Dua tersangka, ADR dan AA, ditangkap karena terlibat dalam perekrutan dan pengelolaan operasional prostitusi melalui aplikasi MiChat, dengan aktivitas yang terorganisir dan berpotensi melibatkan korban lain. Polisi menyita barang bukti dan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, serta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Modus Kerja Bergaji Tinggi, Perempuan Asal Sumsel Berujung Dieksploitasi untuk Prostitusi Online
Polisi saat merilis pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (15/10/2026). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi