JAKARTA, AFU.ID — Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang. Menurutnya, kelompok rentan, terutama perempuan muda, kerap menjadi sasaran pelaku dengan berbagai modus perekrutan. Karena itu, aparat terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi manusia.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Namun setelah berada di Jawa Timur, korban diduga justru diarahkan untuk melayani praktik prostitusi daring.
Menurut hasil penyidikan sementara, para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Korban kemudian dipindahkan ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk melayani pelanggan yang berhasil diperoleh melalui aplikasi tersebut. Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. “Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Ganis.
Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ADR dan AA. ADR merupakan perempuan asal Sidoarjo yang diduga berperan merekrut, menampung, serta mengatur operasional prostitusi daring. Sementara AA, pria asal Sukabumi, diduga bertugas sebagai operator atau joki aplikasi yang mencari pelanggan melalui platform digital.
Penyidik mengungkap ADR tidak hanya merekrut korban, tetapi juga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel. Selain itu, tersangka diduga mengoordinasikan aktivitas prostitusi dan mengatur pembagian keuntungan. Peran tersebut membuat ADR diduga menjadi pengendali utama dalam kegiatan yang sedang diselidiki polisi.
Sedangkan AA diduga bertugas menjalankan akun dan berkomunikasi dengan calon pelanggan. Dari aktivitas tersebut, AA disebut turut memperoleh keuntungan finansial. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta kartu ATM atas nama tersangka ADR. Seluruh barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda kategori VII. Penyidik juga masih menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar namun tanpa penjelasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan maupun perusahaan yang menawarkan. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk tujuan keuntungan ekonomi. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (RHU)