AFU.id

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT CNI, berinisial DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara antara 2017-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar. DS diduga melakukan ekspor nikel ilegal dengan memanipulasi dokumen dan menyuap pihak terkait untuk memperoleh izin ekspor, serta tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selain DS, Kejagung juga menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, MTP, beserta beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar
Petugas Kejagung menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel, DS, Direktur PT CNI, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Eks Sekjen ESDM Turut Diseret

Sebelum menetapkan DS, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara korupsi tata kelola nikel tersebut, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. Penyidik menangkap MTP di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).

Anang menyebut MTP merupakan tersangka kelima yang diumumkan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada 25 September 2026, Kejagung menetapkan empat tersangka perorangan dan PT CNI sebagai tersangka korporasi.

Tiga tersangka perorangan yang lebih dahulu ditahan adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2017-2020.

(FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi