Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT CNI, berinisial DS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara antara 2017-2020, dengan kerugian negara mencapai Rp401 miliar. DS diduga melakukan ekspor nikel ilegal dengan memanipulasi dokumen dan menyuap pihak terkait untuk memperoleh izin ekspor, serta tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selain DS, Kejagung juga menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, MTP, beserta beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Petugas Kejagung menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel, DS, Direktur PT CNI, menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. DS diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal dengan memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel dan menyuap pihak terkait untuk mengurus perizinan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara. DS berasal dari pihak swasta. "Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Menurut Anang, DS diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. "Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," ujarnya.
Anang mengatakan DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan ekspor. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar. Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT CNI. Penyidik juga mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 dolar AS dan Rp6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp1,27 miliar.
Eks Sekjen ESDM Turut Diseret
Sebelum menetapkan DS, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara korupsi tata kelola nikel tersebut, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017 berinisial MTP. Penyidik menangkap MTP di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB. Penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
Anang menyebut MTP merupakan tersangka kelima yang diumumkan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada 25 September 2026, Kejagung menetapkan empat tersangka perorangan dan PT CNI sebagai tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yang lebih dahulu ditahan adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2017-2020.