AFU.id

MK Kabulkan Gugatan Ibu Siswa SMP yang Tewas Dianiaya TNI, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Lenny Damanik, ibu dari MHS, siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi, dengan menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kewenangan peradilan militer harus berdasarkan karakter tindak pidana, bukan status pelaku, dan menganggap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945, yang harus diubah dalam waktu dua tahun agar tetap memiliki kekuatan hukum.

MK Kabulkan Gugatan Ibu Siswa SMP yang Tewas Dianiaya TNI, Prajurit Pelaku Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Ilustrasi. Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi