Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Lenny Damanik, ibu dari MHS, siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi, dengan menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kewenangan peradilan militer harus berdasarkan karakter tindak pidana, bukan status pelaku, dan menganggap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945, yang harus diubah dalam waktu dua tahun agar tetap memiliki kekuatan hukum.
Ilustrasi. Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), siswa SMP yang tewas dianiaya prajurit TNI Sertu Riza Pahlivi. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK menegaskan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo. Gugatan tersebut diajukan Lenny bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Kabupaten Karo. Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan peradilan militer harus didasarkan pada karakter tindak pidana, bukan semata-mata status pelaku sebagai anggota TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum. "Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," kata Arsul.
MK juga menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, UU Peradilan Militer dibentuk sebelum era reformasi, ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan. Amendemen konstitusi kemudian memperkuat prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan persamaan di hadapan hukum. MK menilai penataan UU Peradilan Militer perlu mencakup ketentuan lain yang terdampak perubahan konstitusi, termasuk aturan mengenai kewenangan badan peradilan. (FAD)