JAKARTA, AFU.ID — Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kasus dugaan penipuan lowongan kerja petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta yang merugikan korban hRp108 juta . Insiden ini menimpa seorang pemuda asal Kramat Jati bernama Wintarko Setiawan (31) yang tergiur iming-iming kelulusan dari calo, hingga mengakibatkan uang pelicin sebesar Rp70 juta yang diperolehnya dari pinjaman bank kini membengkak menjadi Rp108 juta akibat jeratan bunga.
Peristiwa itu bermula saat Wintarko berbincang dengan rekan kerjanya yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar negeri di Kramat Jati. Dalam percakapan tersebut, guru itu mengaku mengenal pihak yang bisa membantu meloloskan seseorang menjadi petugas Damkar DKI Jakarta. Wintarko yang pernah mengikuti proses seleksi Damkar pada 2018 hingga tahap tes kemudian tertarik dengan tawaran tersebut. Ia akhirnya menyetujui ajakan itu setelah diyakinkan bisa diterima bekerja. "Dan akhirnya guru itu juga mengenali saya sama pihak Damkar-nya itu, katanya bisa untuk ke bawah buat ngelolosin, dan pada akhirnya ya saya setuju," kata Wintarko, Senin (28/9/2026).
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wintarko mencari dana sebesar Rp70 juta. Uang itu diperoleh melalui pinjaman di Bank DKI dengan menggunakan jaminan. Setelah dana diserahkan pada Agustus 2025, ia menunggu realisasi pekerjaan yang dijanjikan kepadanya. Namun hingga Agustus 2026, tidak ada panggilan maupun penempatan kerja yang ia terima.
Menurut Wintarko, selama setahun terakhir ia hanya menerima janji tanpa kepastian. Sementara pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud. "Tahu-tahunya dana segede itu sama dia cuma janji-janji doang, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk," ujarnya. Kondisi itu akhirnya mendorongnya untuk menempuh jalur hukum.
Kerugian yang dialami Wintarko tidak berhenti pada uang Rp70 juta yang telah diberikan. Selama menunggu kepastian pekerjaan, ia tetap harus membayar cicilan pinjaman yang digunakan untuk memperoleh dana tersebut. Nilai kewajibannya kini disebut telah membengkak menjadi sekitar Rp108 juta setelah ditambah bunga pinjaman. Setiap bulan, ia mengaku harus mengeluarkan sekitar Rp2,1 juta untuk membayar angsuran.
Karena merasa tidak memperoleh kejelasan, Wintarko melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada awal Agustus 2026. Sebelum membuat laporan, ia sempat menghubungi pihak yang menjanjikan pekerjaan tersebut melalui WhatsApp. Saat menyampaikan rencananya untuk melapor ke polisi, pihak yang bersangkutan disebut tidak keberatan. "Pas saya mau bilang lapor ke Polres, dia juga malah menantangin, bilang silakan aja lapor ke Polres, saya akan ngikutin prosedur dari Polres," kata Wintarko.
Wintarko menduga dirinya bukan satu-satunya orang yang menerima tawaran serupa. Dugaan itu muncul karena pihak yang menawarkan pekerjaan kepadanya pernah mengaku membawa orang lain dengan janji yang sama. Namun ia mengaku tidak mengetahui identitas maupun jumlah orang yang diduga mengalami peristiwa serupa. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani polisi.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan. "Kasus dugaan korban penipuan pekerjaan damkar masih dalam penyelidikan," kata Made, Selasa. Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp70 juta yang diberikan korban dengan iming-iming memperoleh pekerjaan sebagai PJLP Damkar DKI Jakarta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. (RHU)