JAKARTA, AFU.ID — Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syamsul selama proses persidangan. Hal tersebut disampaikan JPU Freddy Dwi Prasetyo Wahyu saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).
Jaksa menyebut dua hal yang menjadi pertimbangan memberatkan. Pertama, Syamsul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, Syamsul disebut tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan korupsi," kata Freddy di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa tidak berterus-terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit proses sidang," lanjutnya. Di sisi lain, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yakni Syamsul belum pernah dihukum."Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Freddy. Berdasarkan tuntutan JPU, Syamsul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Freddy. Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Syamsul. Selain hukuman penjara, JPU menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Auliya Rachman berupa pidana penjara selama 7 tahun. Tiga, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman sebesar Rp400.000.000, subsidair pidana penjara pengganti selama 120 hari," ujar Freddy. Jaksa juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disita dalam perkara.
"Empat, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp568.000.000 kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan," kata Freddy. Selain pidana pokok, JPU mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik. Jaksa meminta hak tersebut dicabut selama tiga tahun setelah Syamsul selesai menjalani pidana pokok.
"Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Syamsul Auliya Rachman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Freddy. Perkara yang menjerat Syamsul bermula dari dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) untuk periode 2025–2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Syamsul sebagai tersangka. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep, seperti diberitakan Kompas.com pada Sabtu (14/3/2026). Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga memerintahkan penarikan uang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap untuk menghimpun dana THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut perhitungan Syamsul, kebutuhan THR untuk pihak eksternal mencapai Rp515 juta. Namun, target pengumpulan dana disebut mencapai Rp750 juta. Sebelum OTT dilakukan, uang yang berhasil dihimpun dari sejumlah SKPD telah mencapai Rp610 juta. Uang tersebut kemudian disita penyidik dari rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap yang disebut menjadi salah satu pihak yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana dari SKPD.
Dana yang telah terkumpul itu dimasukkan ke dalam goodie bag dan diduga akan diberikan kepada anggota Forkopimda. Dengan tuntutan tersebut, Syamsul kini menghadapi permintaan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, pembayaran uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. (FAD)