AFU.id

Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR). Jaksa menyebutkan bahwa sikap Syamsul yang tidak mendukung pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan ini, sementara satu hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya. Selain hukuman penjara, Syamsul juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp568 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.

Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Menurut Jaksa
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi