AFU.id

Mangkir Dipanggil, Eks Sekjen ESDM Dibekuk Kejagung dalam Kasus Nikel Rp401 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung telah menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang merugikan negara sekitar Rp401 miliar. Penangkapan dilakukan setelah MTP mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 25 September 2026, dan ia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini, yang melibatkan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel untuk memenuhi syarat ekspor. Meskipun PT CNI telah menyerahkan uang kerugian negara, proses hukum terhadap MTP tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mangkir Dipanggil, Eks Sekjen ESDM Dibekuk Kejagung dalam Kasus Nikel Rp401 Miliar
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Air Mineral (ESDM) periode 2013-2017 Mochamad Teguh Pamudji (MTP) ditahan Kejagung. (Istimewa)

Tersangka Korupsi Nikel Rp401 Miliar

MTP menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka perorangan dan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Tiga tersangka perorangan yang telah lebih dahulu ditahan yakni BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.

Kejagung menduga terdapat pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar komoditas tersebut dapat diekspor. Dalam aturan yang disebut penyidik, ekspor nikel mensyaratkan kadar tertentu. Namun, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga mengatur hasil uji kadar sehingga dokumen menunjukkan kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Kejagung menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Dalam perkembangan sebelumnya, PT CNI telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Meski uang kerugian negara telah diserahkan, Kejagung menegaskan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan. Penetapan MTP sebagai tersangka dan penangkapannya menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut. Atas perkara itu, MTP dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP serta ketentuan lain sebagaimana sangkaan yang disampaikan Kejagung. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi