Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Usai OTT Rp106 Miliar, Ke Mana Nusron Wahid?
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, setelah menangkap delapan tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. Penggeledahan ini juga mencakup ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta melibatkan orang-orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sementara itu, Nusron belum terlihat dalam agenda publik dan tidak hadir dalam rapat-rapat DPR, meski pihak kementerian menyatakan ketidakhadirannya berkaitan dengan agenda yang telah terjadwal.
Para tersangka kasus suap di Kementerian ATR/BPN digelandang penyidik KPK (ANTARA)
JAKARTA, AFU.ID— Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2026), Salah satu ruangan yang diperiksa merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan setelah OTT tanggal 14 September 2026.
Penggeledahan berlangsung sehari setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara suap tersebut. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak Summarecon, hingga pihak swasta, termasuk empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dari rangkaian OTT itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
Di tengah proses hukum tersebut, Nusron belum terlihat menghadiri agenda publik selama dua hari berturut-turut di DPR. Pada Selasa (15/9), Nusron absen dalam rapat Komisi II terkait pengelolaan aset pemerintah daerah dan BUMD, lalu kembali tidak hadir dalam rapat sehari kemudian yang membahas penetapan dan penyesuaian RKA K/L 2027. Kedua agenda itu diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ossy menyebut, ketidakhadiran Nusron berkaitan dengan agenda yang telah terjadwal, tetapi tidak menjelaskan kegiatan yang dimaksud. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah Nusron berada di Jakarta atau di daerah lain, sekaligus membantah kabar mengenai kondisi kesehatan sang menteri. “Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” kata Ossy kepada wartawan.
Sementara itu, KPK masih mendalami perkara yang tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga dugaan aliran uang dari sejumlah layanan pertanahan lainnya. Nusron hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana dalam perkara tersebut. (RAI)
8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon
Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — Politisi Partai Golkar
Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen
Adrianto Pitojo Adhi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
Erwin — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid
Muhammad Fakhry — Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid