JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memaparkan konstruksi perkara dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan delapan orang tersangka, di mana lima di antaranya diidentifikasi sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut memamerkan tumpukan barang bukti uang tunai lintas mata uang senilai total Rp106,3 miliar yang dikemas rapi dalam belasan koper dan kardus. Rangkaian skandal ini bermula ketika PT Summarecon Agung Tbk mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka kelola di Kabupaten Bogor. Namun, proses tersebut terbentur lantaran sebagian tanah diduga masih bersengketa dengan para ahli waris pemilik awal yang memegang SHM sah. Para ahli waris melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I terkait penerbitan sembilan Sertifikat HGB milik Summarecon.
Kantor Pertanahan Bogor lantas merespons dengan mengundang ahli waris untuk bermediasi. Di tengah proses tersebut, ahli waris memanfaatkan haknya untuk mengajukan pemblokiran resmi terhadap sembilan SHGB Summarecon, sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Pemblokiran legal ini otomatis mengunci langkah ekspansi proyek Summarecon di lapangan.
Mendapati SHGB miliknya terblokir, manajemen Summarecon memutar otak. Pihak perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, mulai menjajaki komunikasi dengan Erwin, sosok pihak swasta yang dikenal sebagai orang kepercayaan dan representasi Menteri ATR/BPN. Dari komunikasi awal tersebut, Erwin mengindikasikan bahwa Kakantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, enggan membuka blokir maupun memproses pemecahan HGB jika tidak ada instruksi tegas dari atasan.
Guna menembus kebuntuan, Yaser Alfarisi bersama perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, makin gencar mendekati Erwin agar mau menjembatani komunikasi langsung dengan Sontang. Memasuki awal Agustus 2026, Erwin menyampaikan, Sontang bersedia membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah Summarecon, dengan syarat disediakannya fee khusus kode “dua” yang berarti Rp2 miliar. Namun, Pihak Summarecon menawar dan hanya menyanggupi nominal Rp1,5 miliar dengan alasan masih ada pihak-pihak lain yang mesti mendapatkan bagian fee broker.
Transaksi Suap dan Pembagian JatahKesepakatan haram tersebut direalisasikan pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, memerintahkan penyerahan uang tunai Rp1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal Pahlevi untuk diserahkan kepada Erwin. Tak butuh waktu lama, Erwin segera mengeksekusi janji tersebut dengan menyerahkan uang tunai Rp200 juta sebagai bagian fee pembukaan blokir kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Hanya saja 'komersialisasi' kewenangan di kementerian tersebut ternyata tidak hanya terbatas pada proyek Summarecon. Pada periode yang sama, Erwin juga menerima "uang pengurusan" HGB sebesar Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan, yang mana sebesar Rp1,8 miliar dari uang tersebut kemudian disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto, pihak swasta lain yang juga menjadi orang kepercayaan menteri.
Penyidikan KPK mengungkap, skema korupsi ini beroperasi secara terstruktur dan berlapis. Arif Sugiyanto bertindak sebagai "pengepul utama" aliran uang dari perantara seperti Erwin dan Muhammad Fakhry atas berbagai transaksi layanan pertanahan, baik di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN. Arif juga terdeteksi melakukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026, di samping transaksi penerimaan lainnya.
Seluruh dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, figur politisi Golkar yang memegang peran sebagai penampung akhir di lingkaran orang kepercayaan menteri. Gurita gratifikasi ini juga menjerat pejabat tinggi kementerian. Penyidik menemukan keterlibatan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang bersama-sama Arif diduga menerima aliran dana hingga Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sembilan koper merah yang masih berlabel nama Lampri.
Puncaknya, pada Senin, 14 September 2026, tim KPK bergerak serentak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai titik wilayah Jabodetabek dan mengamankan sebanyak 19 orang. Dari serangkaian penggeledahan di rumah para tersangka, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai lintas mata uang dengan total nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar.
Sebagian besar barang bukti disita dari kediaman Arif Sugiyanto, yang mencakup Rp31,86 miliar uang tunai Rupiah, US$2,61 juta, Sin$1,97 juta, SAR910, serta RM981. Sisanya diamankan dari penggeledahan di rumah tersangka Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta, rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta, serta rumah saksi ZNM. Saat ini, KPK terus memperdalam aliran dana, menelusuri penerima manfaat akhir, serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam rentetan pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan. (MAR)