AFU.id

Nusron Wahid Akhirnya Muncul Usai OTT KPK, Bungkam soal Alur Perintah dan ‘Struktur Bayangan’ ATR/BPN

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pejabat kementeriannya, namun ia tidak memberikan penjelasan terkait alur perintah atau dugaan "struktur bayangan" yang sedang diselidiki. Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK, sementara lembaga tersebut melanjutkan penyidikan terhadap dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga tengah menelusuri hubungan antara para tersangka dan struktur resmi serta dugaan struktur bayangan dalam kementerian.

Nusron Wahid Akhirnya Muncul Usai OTT KPK, Bungkam soal Alur Perintah dan ‘Struktur Bayangan’ ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (ANTARA/Harianto)

KPK Telusuri Alur Perintah hingga Struktur Bayangan

Di sisi lain, KPK masih mengembangkan perkara yang bermula dari OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan tersangka yang telah ditetapkan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Delapan tersangka ini baru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat,” kata Budi.

Penyidik KPK masih menelusuri alur perintah dalam perkara tersebut. Penelusuran itu mencakup kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan instruksi dalam proses yang tengah disidik. KPK juga menemukan adanya gambaran mengenai struktur resmi dan dugaan “struktur bayangan” di lingkungan ATR/BPN. Struktur tersebut disebut memiliki lapisan dan lingkaran di luar struktur formal kementerian.

Penelusuran terhadap struktur tersebut dilakukan bersamaan dengan pendalaman mengenai hubungan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara. Perkara yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu pihak swasta yang terseret dalam perkara ini adalah PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami KPK, terdapat dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut. OTT dilakukan KPK pada 14 September 2026. Sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta bagaimana alur perintah berlangsung di balik proses pengurusan HGB tersebut. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi