JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Total nilai pengadaan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan afiliasi tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi dana kebencanaan periode 2024–2026. “Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Menurut KPK, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen saham PT MDLA. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
KPK Geledah Ruang Suharyanto
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan BNPB pada 14–15 Oktober 2026. Salah satunya adalah ruang mantan Kepala BNPB Suharyanto. “Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” ujar Taufik.
KPK belum memerinci barang yang disita dari ruang Suharyanto. Namun, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk membahas perkembangan perkara tersebut. Taufik mengatakan posisi Suharyanto telah dijelaskan kepada pihak TNI dalam pertemuan pada 13 dan 14 Oktober 2026. “Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,” katanya.
KPK juga menyatakan akan menyurati Panglima TNI secara resmi karena perkara tersebut berkaitan dengan personel militer aktif. Penanganan perkara akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Puspom TNI. KPK menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka dalam klaster pertama, yakni dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai BNPB periode 2024–2026.
KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua. Namun, rincian dugaan tindak pidana dalam klaster tersebut belum dijelaskan secara lengkap dalam keterangan yang disampaikan. Dana siap pakai merupakan anggaran pemerintah yang dicadangkan untuk penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dapat dilakukan berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain penetapan status keadaan darurat, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
KPK menduga mekanisme pengadaan yang seharusnya mendukung penanganan bencana secara cepat justru membuka ruang konflik kepentingan karena sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan tenaga ahli di lingkungan BNPB. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana, hubungan para pihak dengan perusahaan penyedia, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. (FAD)