AFU.id

Manfaatkan Celah Anggaran Darurat Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Alihkan Dana ke Saham Rp30,9 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) bencana oleh Bima Setiawan, tenaga ahli di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan adik mantan kepala BNPB, yang dialihkan untuk pembelian saham senilai Rp30,98 miliar. Dalam penyidikan, KPK menemukan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penyedia terafiliasi dengan Bima, dengan nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar. KPK telah menetapkan Bima sebagai tersangka dan menjatuhkan dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melibatkan empat tersangka lain dalam kasus serupa.

Manfaatkan Celah Anggaran Darurat Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Alihkan Dana ke Saham Rp30,9 Miliar
OTT KPK BNPB

Berita Terkait

Pilihan Redaksi