AFU.id

DPR Desak Bareskrim Bongkar Korporasi di Balik Karhutla: Jangan Jadikan Pelaku Lapangan Kambing Hitam

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

DPR RI mendesak Bareskrim Polri untuk tidak hanya menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan, tetapi juga mengungkap keterlibatan korporasi dan pihak lain yang mendalangi praktik tersebut. Anggota Komisi III DPR, Yulius Setiarto, menekankan pentingnya menyelidiki rantai pembiayaan dan keuntungan yang diperoleh dari pembakaran lahan, serta memastikan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat. Penanganan kasus karhutla ini harus menyeluruh untuk mencegah praktik ilegal dan memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

  DPR Desak Bareskrim Bongkar Korporasi di Balik Karhutla: Jangan Jadikan Pelaku Lapangan Kambing Hitam
Arsip - Kebakaran hutan di Kalimantan. (Antara)

Modus Bakar Lahan untuk Tekan Biaya

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap bahwa sebagian besar perkara karhutla yang ditangani di sembilan Polda menggunakan modus pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pembakaran dilakukan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.

"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ujar Irhamni. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Bagi Yulius, pengungkapan modus tersebut harus diikuti dengan penelusuran terhadap struktur yang memungkinkan pembakaran lahan terjadi. "Negara harus menindak keseluruhan rantai kejahatan karhutla, bukan hanya simpul paling bawah," tegasnya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi