DPR RI mendesak Bareskrim Polri untuk tidak hanya menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan, tetapi juga mengungkap keterlibatan korporasi dan pihak lain yang mendalangi praktik tersebut. Anggota Komisi III DPR, Yulius Setiarto, menekankan pentingnya menyelidiki rantai pembiayaan dan keuntungan yang diperoleh dari pembakaran lahan, serta memastikan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat. Penanganan kasus karhutla ini harus menyeluruh untuk mencegah praktik ilegal dan memulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Arsip - Kebakaran hutan di Kalimantan. (Antara)
JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda. Namun, penanganan perkara tersebut diminta tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto mendesak Bareskrim menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi maupun pihak lain yang berada di balik praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menurut Yulius, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga memberikan perintah, menyediakan dana, menguasai lahan, hingga memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut. "Ukuran keberhasilan penanganannya bukan hanya berapa orang yang ditangkap, melainkan apakah rantai pembiayaan terputus, keuntungan ilegal disita, korporasi yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban, dan kerusakan harus dipulihkan," ujar Yulius kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Yulius menilai jumlah 72 tersangka yang telah ditetapkan Polri seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan. Ia khawatir proses hukum hanya berhenti pada orang-orang yang menjalankan pembakaran tanpa mengungkap pihak yang mengendalikan atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut. "Angka tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa yang menyuruh, siapa yang menyediakan biaya, siapa yang menguasai lahan, dan siapa yang memperoleh keuntungan," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap bahwa sebagian besar perkara karhutla yang ditangani di sembilan Polda menggunakan modus pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pembakaran dilakukan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ujar Irhamni. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Bagi Yulius, pengungkapan modus tersebut harus diikuti dengan penelusuran terhadap struktur yang memungkinkan pembakaran lahan terjadi. "Negara harus menindak keseluruhan rantai kejahatan karhutla, bukan hanya simpul paling bawah," tegasnya. (FAD)