JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 13 warga negara (WNA) China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka ditemukan bekerja sebagai buruh konstruksi atau kuli bangunan di sebuah proyek di Kabupaten Tangerang, meski menggunakan izin tinggal kunjungan. Belasan WNA tersebut diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/9/2026). Petugas menemukan mereka bekerja di sebuah proyek konstruksi di kawasan pergudangan, Legok, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan operasi dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen serta laporan dari anggota TIMPORA dan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah WNA di lokasi tersebut. "Kantor Imigrasi Tangerang bersama dengan anggota TIMPORA bergerak bersama ke lokasi yang menyasar sebuah proyek konstruksi di sebuah kawasan pergudangan di kawasan Legok Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian," kata Barron dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
Petugas kemudian memeriksa 25 WNA China yang berada di lokasi. Sebanyak 12 orang diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan berkegiatan sesuai izin yang diberikan. Sementara 13 WNA lainnya ditemukan bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Berdasarkan pemeriksaan, ke-13 WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal C20 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemasangan atau instalasi mesin.
Namun, di lapangan mereka justru bekerja sebagai pekerja konstruksi. Petugas kemudian membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah kita lakukan pendataan dan pemeriksaan keimigrasian serta pengecekan terhadap dokumen yang dimiliki, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 13 WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan RRT," ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka telah bekerja selama satu hingga tiga bulan. Dari 13 orang tersebut, satu WNA berinisial XS bekerja sebagai mandor dengan penghasilan sekitar Rp40 juta per bulan. Satu lainnya, ZQ, bekerja sebagai manajer keselamatan kerja dengan penghasilan sekitar Rp1,2 juta per hari. Sementara 11 WNA lainnya bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerja kasar dengan upah sekitar Rp1,2 juta per hari.
Seluruhnya disebut tinggal di mess yang berada di lokasi konstruksi. Imigrasi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, apabila unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, ke-13 WNA tersebut akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. "Setiap WNA wajib untuk berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Barron.
Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Tangerang dipimpin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dengan melibatkan Polresta Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Kodim 05/10 Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAIS TNI, BIN, BNN, Kesbangpol, Disdukcapil, Disnaker, Satpol PP Kabupaten Tangerang serta unsur kepolisian setempat. (EER)