JAKARTA, AFU.ID — Surat edaran pembatasan penggunaan handpone atau gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Aturan tersebut menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak guna menciptakan lingkungan belajar dan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Kebijakan itu diharapkan mampu menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak yang hingga kini masih berada di kisaran 21 ribu kasus.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, pembatasan penggunaan gawai diterapkan bersamaan dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Menurutnya, kedua kebijakan tersebut saling melengkapi untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendorong partisipasi peserta didik. "Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kemudian kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di Indonesia di bawah 16 tahun," ujar Abdul Mu'ti.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan, pembangunan manusia tidak cukup hanya berfokus pada sektor pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan anak memperoleh perlindungan di lingkungan keluarga, sekolah, ruang publik, hingga ruang digital. "Pembangunan manusia itu juga harus memperbaiki yang fundamental, yaitu menyediakan ruang aman dan nyaman untuk anak," kata Pratikno.
Pratikno menilai, perlindungan tersebut penting karena kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius. Dampak kekerasan tidak hanya mengganggu kondisi fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pemerintah menjadikan penurunan angka kekerasan terhadap anak sebagai indikator utama keberhasilan gerakan tersebut.
Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Menurut Pratikno, langkah tersebut dilakukan melalui komunikasi dan evaluasi rutin tanpa perlu menerbitkan regulasi baru karena aturan yang ada dinilai telah memadai. Pemerintah berharap seluruh kepala daerah dapat ikut memperkuat implementasi kebijakan di wilayah masing-masing.
Pratikno menambahkan, kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan menciptakan ruang yang aman bagi anak. "Kita terus-menerus berkomunikasi, mengingatkan, dan mengajak dan partisipasi kepala daerah," tutup Pratikno. (RAI)