AFU.id

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun antara 2008 hingga 2025. Penyidik menduga AL melakukan manipulasi harga dengan mengubah kode produk dan terlibat dalam praktik under invoicing, serta memberikan suap kepada pemeriksa pajak untuk menghindari pengawasan. Selain AL, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini, sementara penyidik telah menyetorkan Rp500 juta untuk menyelamatkan keuangan negara.

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun
Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL digiring penyidik Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025. ANTARA/HO-Kejagung RI.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi