Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Pemalang, Jawa Tengah, untuk menyelidiki dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yang diduga meminta uang Rp 2 miliar dengan imbalan mengurus perkara penyelidikan KPK. Dalam aksi yang berlangsung dari 6 hingga 8 Oktober 2026, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah pejabat Pemkab Pemalang dan dua aparatur sipil negara (ASN) terkait, serta telah menetapkan empat tersangka, termasuk Anom dan dua individu lainnya yang berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Penyidik kini tengah menganalisis barang bukti untuk mendalami aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (ketiga kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
JAKARTA, AFU.ID — KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga rumah di Pemalang, Jawa Tengah, untuk menelusuri dugaan pemerasan dan penerimaan uang lainnya oleh mantan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penggeledahan berlangsung pada 6–8 Oktober 2026, menyasar rumah Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk mendalami perkara yang menjerat Anom. “Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti dan aliran uang dalam kasus yang diduga melibatkan Anom. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan anak Lilik.
Anom diduga meminta uang Rp 2 miliar setelah Lilik menyampaikan bahwa dirinya tengah menjadi sasaran penyelidikan KPK. Anom disebut mengklaim dapat mengurus perkara tersebut dengan imbalan uang. Dalam dugaan skema itu, Anom disebut menggunakan Gus Haris sebagai perantara hingga terkumpul uang sebesar Rp 1,98 miliar. Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Lilik.
Lilik sendiri disebut mengklaim mampu mengurus perkara yang ditangani KPK karena anaknya bekerja di lembaga antirasuah tersebut. Penyidik kini menganalisis barang bukti hasil penggeledahan untuk mendalami dugaan pemerasan, penerimaan uang, dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. (FAD)