Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Disebut Terima Suap Rp30 Miliar dari Bos Blueray, Eks Kepala Bea Cukai Dedi Congor Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan alasan sakit, setelah sebelumnya juga absen pada 22 September 2026. Dedi disebut menerima suap sebesar Rp30 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, yang diungkap dalam persidangan, meskipun kesaksian tersebut belum membuktikan kesalahan Dedi secara hukum. Selain itu, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Dedi juga sedang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri, sementara KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kasus lainnya dalam lingkungan Bea dan Cukai.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. (Dok. Istimewa
JAKARTA, AFU.ID — Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (9/10/2026). Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda tersebut tidak hadir dengan alasan sakit. Ini menjadi kali kedua Dedi tidak memenuhi panggilan setelah sebelumnya absen pada 22 September 2026 dengan alasan serupa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Dedi telah menyampaikan kondisi kesehatannya kepada penyidik. “Penyidik akan segera jadwalkan ulang pemeriksaannya, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera berlanjut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/10/2026). KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut maupun memastikan status Dedi dalam pengembangan perkara.
Nama Dedi sebelumnya muncul dalam persidangan kasus suap impor barang yang melibatkan PT Blueray Cargo. Pemilik perusahaan, John Field, mengaku memberikan uang Rp30 miliar kepada Dedi selama enam bulan, dengan jumlah Rp5 miliar setiap bulan. Kesaksian itu disampaikan John dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2026, ketika ia menjelaskan aliran uang dalam perkara tersebut.
Menurut John, uang itu disalurkan melalui staf Dedi bernama Alex. John bahkan menyebut total suap ke Dedi mencapai Rp91 miliar, lebih besar daripada nilai Rp61,3 miliar yang tercantum dalam dakwaan jaksa. Kesaksian mengenai dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap di persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan Dedi.
Di luar pengembangan penyidikan KPK, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Dedi juga masih ditangani Kortas Tipidkor Polri. Penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa. KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara di lingkungan Bea dan Cukai, salah satunya sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri sebagai tersangka. (RAI)