JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendeportasi seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand berinisial PV. Warga negara asing tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah keberadaannya terdeteksi oleh sistem keimigrasian di Jakarta Selatan. Petugas langsung menyerahkan tersangka kepada perwakilan otoritas penegak hukum Thailand guna menjalani proses peradilan pidana di negara asalnya.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Novan Indriyanto mengatakan pengamanan terhadap PV berawal dari surat permohonan bantuan yang diajukan KPK pada 16 September 2026. Identitas PV kemudian dimasukkan ke dalam daftar subjek perhatian khusus (Subject of Interest) pada sistem keimigrasian nasional. PV yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pekerja swasta akhirnya terdeteksi saat mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
"Sistem keimigrasian mendeteksi adanya Subject of Interest, sehingga petugas dari Subdit Pengawasan dan Tindakan Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar Novan saat menjelaskan kronologi penangkapan Kamis (08/10/2026). Novan menyebut paspor PV sebenarnya telah dicabut oleh pemerintah Thailand sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah. Tindakan pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Kartika Handaruningrum menjelaskan buronan ini terikat rekam jejak Red Notice Interpol atas kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Thailand. Informasi dari Komisi Nasional Antikorupsi Thailand atau National Anti-Corruption Commission(NACC) mencatat nilai proyek korupsi tersebut mencapai 24,5 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar dengan tambahan gratifikasi 300.000 dolar AS. Operasi penangkapan lintas batas ini berhasil dijalankan berkat kerja sama yudisial jaringan lembaga antikorupsi Asia Tenggara (ASEAN Parties Against Corruption).
"Kami tegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dan tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga tindak pidana korupsi," kata Kartika. KPK memastikan penanganan perkara korupsi transnasional akan terus diperketat melalui integrasi data pelintasan bandara bersama instansi keimigrasian secara berkala. Pemulangan PV menjadi penegasan bahwa kerja sama bilateral antarnegara efektif menutup ruang pelarian bagi para pelaku kejahatan kerah putih di kawasan regional.(RHU)