AFU.id

Sempat Menetap di Indonesia, Buron Korupsi Rp380 Miliar Asal Thailand Dideportasi Imigrasi dan KPK

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeportasi seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand berinisial PV, yang terdeteksi melalui sistem keimigrasian saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Jakarta Selatan. PV, yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan senilai Rp380 miliar, dipulangkan ke Thailand setelah paspornya dicabut dan diserahkan kepada otoritas penegak hukum negara asalnya. KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menutup ruang pelarian bagi pelaku kejahatan kerah putih melalui kerja sama internasional.

Sempat Menetap di Indonesia, Buron Korupsi Rp380 Miliar Asal Thailand Dideportasi Imigrasi dan KPK
k dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Azmi Samsul M

Berita Terkait

Pilihan Redaksi