Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Bagaimana Respons Kubu Jokowi?
Ringkasan Berita
Kubu Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa terkait kasus pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu, meskipun perkara tersebut dapat diajukan kembali setelah perbaikan dakwaan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa putusan tersebut berfokus pada bentuk dakwaan yang dianggap kabur akibat pencampuran ketentuan hukum yang lama dan baru, sehingga jaksa diharapkan dapat memperbaiki dakwaannya sebelum melanjutkan proses hukum.

Berita Terkait
Hukum & Kriminal
Klaim Cuma Tahu untuk Biaya Visa Jemaah, Khalid Basalamah Mengaku Tidak Paham Setoran Itu Suap

Hukum & Kriminal
Bareskrim Tetapkan PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun
Hukum & Kriminal
Tak Ingin Seperti Kasus Sambo, Kuasa Hukum Minta Polisi Uji Forensik Rekaman CCTV Pembunuhan Bharatu Valdo


Hukum & Kriminal
Singapura Keluarkan Teguran Hukum untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla RI, Terancam Denda 28 Miliar

Hukum & Kriminal
Tersangka Pembunuhan Bharatu Valdo Bakal Diproses Etik, Karier Polisi Terancam Tamat

Hukum & Kriminal
Kelalaian di Gardu Induk Berujung Blackout Massal Batam-Bintan, 5 Orang Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal
MA Tolak Kasasi Jaksa, MA Nyatakan Pejabat BPN Tak Terbukti Korupsi alam Kasus Penjualan Tanah Pemda Lombok Barat


Hukum & Kriminal
Keterlibatan Anggota Polri di Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Banggai Laut Semakin Terang, Ternyata Terjadi di Daerah Lainnya



Hukum & Kriminal
Klaim Cuma Tahu untuk Biaya Visa Jemaah, Khalid Basalamah Mengaku Tidak Paham Setoran Itu Suap

Hukum & Kriminal
Bareskrim Tetapkan PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan Dana Rp 2,4 Triliun
Hukum & Kriminal
Tak Ingin Seperti Kasus Sambo, Kuasa Hukum Minta Polisi Uji Forensik Rekaman CCTV Pembunuhan Bharatu Valdo

Pilihan Redaksi


Hukum & Kriminal
Singapura Keluarkan Teguran Hukum untuk 10 Perusahaan Terkait Karhutla RI, Terancam Denda 28 Miliar

Olahraga
Top Skor dan Assist Terbaru Liga Inggris: Haaland Teratas, Isak dan Joao Pedro Kedua, Brighton Mendominasi


Hukum & Kriminal
Kelalaian di Gardu Induk Berujung Blackout Massal Batam-Bintan, 5 Orang Jadi Tersangka









